Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tarif Pembuatan Dan Perpajangan Sim, Stnk, Bpkb Dan Penerbitan Skckmulai Tahun 2019

TARIF PEMBUATAN DAN PERPAJANGAN SIM, STNK, BPKB DAN PENERBITAN SKCK MULAI TAHUN 2019

Masih penasaran dengan Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2019. Ternyata Tarif Pembuatan dan Perpajangan SIM, STNK, dan BPKB dan Penerbitan SKCK Terbaru yang mulai berlaku Tahun 2019 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2019 yang berisi wacana Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini akan berlaku pada 6 Januari 2019 atau satu bulan setelah disahkan pada tanggal 6 Desember 2019.


1. Tarif Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru berlaku mulai tahun 2019
SIM A
 Rp 120.000
SIM B1
 Rp. 120.000
SIM B2
 Rp. 120.000
SIM C
Rp. 100.000
SIM C1
Rp. 100.000
SIM C2
Rp. 100.000
SIM D
Rp. 50.000
SIM D1
Rp. 50.000
SIM Internasional
Rp. 250.000

2. Tarif Biaya  Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun 2019
SIM A
Rp 80.000
SIM B1
Rp 80.000
SIM B2
Rp 80.000
SIM C
Rp. 75.000
SIM C1
Rp. 75.000
SIM C2
Rp. 75.000
SIM D
Rp. 30.000
SIM D1
Rp. 30.000
SIM Internasional
Rp. 225.000

3. Tarif Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) berlaku mulai tahun 2019
Biaya
Rp  100.000


4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua berlaku mulai tahun 2019
STNK baru
Rp 100.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 100.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 25.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 60.000
STCK
Rp. 25.000
BPKB baru
Rp. 225.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 225.000
Mutasi
Rp. 175.000

4. Tarif Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat berlaku mulai tahun 2019

STNK baru
Rp 200.000
STNK perpanjang (per 5 tahun)
Rp 200.000
STNK pengesahan (per tahun)
Rp 50.000
Pelat nomor (per 5 tahun)
Rp. 100.000
STCK
Rp. 50.000
BPKB baru
Rp. 375.000
BPKB ganti pemilik
Rp. 375.000
Mutasi
Rp. 250.000

Selain ketentuan di atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 juga mengatur wacana tariff penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan tariff lainnya. Adapun tarif Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebesar Rp. 30.000 perpenerbitan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019.

Link download Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019 (Disini)

Demikian berita wacana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019, Semoga bermanfaat. 

========================================



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tarif Pembuatan Dan Perpajangan Sim, Stnk, Bpkb Dan Penerbitan Skckmulai Tahun 2019"