Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Umum Dan Khusus Penerimaan Cpns Tahun 2020

 Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun  PERSYARATAN UMUM DAN KHUSU Persyaratan Umum Dan Khusus Penerimaan Cpns Tahun 2020

Apa saja Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2020. Sebagai persiapan sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, Berikut ini Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Khusus, Dokumen diunggah dilaman SSCASN, Jadwal Seleksi dalam Penerimaan CPNS Tahun 2020 berdasarkan Pengumuman Penerimaan CPNS di salah satu Kabupaten Kota. Ketentuan Umum, Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Penerimaan CPNS Tahun 2020 di tempat lainnya tidak akan jauh berbeda namun untuk kepastiannya silahkan pantau laman resmi dari Instansi atau pemerintah daerah setempat yang biasanya ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah.

A. Ketentuan Umum
1. Calon pelamar hanya mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
2. Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
4. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
6. Ketentuan lebih lanjut mampu dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);


B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap alasannya melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
- lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi swasta minimal 3.00 (tiga koma nol nol);
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS;


C. Persyaratan Khusus
1. Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan wajib melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria:
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.
3. Daftar Formasi Umum yang mampu dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2020.


D. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) sebagai berikut :
a) Scan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli;
b) Pasphoto 3 x 4 dengan latar belakang warna merah;
c) Swafoto
d) Scan Ijazah Asli
e) Scan Transkip Nilai Asli
f) Dokumen Pendukung Lainnya:
1) Scan Sertifikat Akreditasi Program Studi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes
2) Scan Surat Tanda Register (STR) Asli (bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR))
3) Scan Sertifikat Pendidik Asli yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD atau KemRISTEKDIKTI atau Kementerian Agama (bagi Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik)
4) Surat Lamaran Asli ditujukan kepada Bupati atau Wali Kota + Surat Pernyataan berisi 5 Point (Contoh surat terlampir) + Surat Pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS (contoh surat terlampir), ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai 6000 dan sudah ditandatangani;
5) Surat keterangan dokter Asli yang membuktikan jenis/tingkat disabilitasnya, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;

E. Tata Cara Pendaftaran
Akan diumumkan kemudian dan diatur pada pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id);
F. Pelaksanaan Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.

G. Ketentuan Lain
1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2020 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN;
2. Peserta seleksi penerimaan CPNS, tidak dipungut biaya;
3. Pemerintah / Penitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau anjuran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum, dalam penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020;
4. Pemerintah / Penitia menghimbau supaya tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan mampu membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2020 hanya mampu dilihat dalam situs online https://www.menpan.go.id, https://www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS
7. Apabila pelamar mengatakan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahap pendaftaran seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah / Panita berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi tamat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib alasannya sudah mengatakan keterangan palsu;
8. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2020 tidak mampu diganggu gugat dan bersifat mutlak;
9. Apabila ada perubahan akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2020 https://sscasn.bkn.go.id dan laman instansi daerah yang menjadi penyelenggara penerimaan CPNS

H. Jadwal Seleksi
1. Pengumuman mulai 28 Oktober 2020
2. Pendaftaran (Online melalui https://sscasn.bkn.go.id) Direncanakan mulai 11 November 2020
3. Pengumuman Seleksi Administrasi Direncanakan pada Bulan Desember 2020
4. Masa Sanggah Direncanakan pada Bulan Januari 2020
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Direncanakan pada Bulan Februari 2020
6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Direncanakan pada Bulan Maret 2020
7. Integrasi Nilai SKD dan SKB Direncanakan pada Bulan April 2020
8. Pengumuman kelulusan simpulan Direncanakan pada Bulan April 2020




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Persyaratan Umum Dan Khusus Penerimaan Cpns Tahun 2020"