Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Kriteria Penetapan Kebutuhanpns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil  PERMENPAN RB NOMOR  Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Perihal Kriteria Penetapan KebutuhanPns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020, menyatakan bahwa Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2020 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.

Persyaratan Umum dan Khusus Seleksi CPNS 2020 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

Ketentuan Dan Persyaratan Umum Rekrutmen CPNS 2020 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020.
1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Terdapat jabatan yang sanggup dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dikala melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
b. Dokter Pendidik Klinis; dan
c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas sanggup pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing–masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;
b. pada dikala mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
c. pada dikala memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib mengusut dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih sanggup dilamar atau tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas;
d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian deretan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;
e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;
f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menawarkan alasan yang terang dan menunjukkan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi manajemen terhadap calon pelamar. Instansi sanggup mengubah keputusan hasil seleksi manajemen apabila sanggahan dari calon pelamar sanggup diterima;
g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);
h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut ialah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK sanggup menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan penghapusan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.

4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar pada deretan jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
6. Pelamar yang mendaftar pada deretan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan cuilan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada dikala pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
7. Peserta PI/TL sanggup mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2020 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama dikala melamar sebagai CPNS Tahun 2019, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar dikala mendaftar sebagai CPNS Tahun 2019;
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2019 dan nilai SKD Tahun 2020, sebagai dasar untuk sanggup mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2019 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
10. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti kegiatan beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS sanggup melanjutkan kegiatan beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
11. Peserta seleksi CPNS tahun 2019 yang dinyatakan lulus tahap tamat seleksi dan telah menerima penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS tahun 2020;
12. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing ialah 90 (sembilan puluh) menit;
13. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) ialah portal pendaftaran terintegrasi berbasis Internet yang digunakan dalam Pengadaan CPNS Tahun 2020.


Adapun Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus Penerimaan CPNS  Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang memiliki jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total alokasi formasi;
c. Instansi Daerah sanggup mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan;
d. Pemilihan deretan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi;
e. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
f. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar pada deretan khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus mengalokasikan formasi/jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan yang ditetapkan oleh Menteri;
b. Pemilihan deretan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta kesiapan sarana prasarana/aksesibilitas di masing-masing instansi ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri;
c. Pemilihan deretan sebagaimana dimaksud dalam tersebut huruf
b, dilakukan di SSCASN BKN dan selanjutnya harus dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Penyandang Disabilitas disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menandakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
g. Penyandang disabilitas yang melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f (Ketentuan dan Persyaratan Umum) angka 2, sanggup berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dikala melamar;
h. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
i. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan dikala pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada deretan khusus Penyandang Disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
j. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau deretan khusus lain, selain deretan khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
k. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian deretan dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.


3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan deretan khusus Diaspora diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. Jenis jabatan deretan khusus Diaspora ialah jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan sanggup dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa sanggup dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1);
c. Pemilihan deretan jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Pelamar yang mendaftar pada deretan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dikala pelamaran;
e. Pelamar yang mendaftar pada deretan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sanggup berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3) kecuali bagi pelamar yang mendaftar pada deretan jabatan Analis Kebijakan;
f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;
g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
h. setiap pelamar yang mendaftar deretan khusus Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menandakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
i. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam huruf h, PPK harus mengumumkan penghapusan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
j. penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sanggup dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
k. apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak sanggup melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud dalam huruf j, PPK harus mengumumkan penghapusan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
b. Instansi Pusat harus mengalokasikan deretan jabatan yang sanggup dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang deretan jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:
1) Bagi instansi yang menerima alokasi deretan kurang dari 200 (dua ratus), paling sedikit 1(satu) formasi;
2) Bagi instansi yang menerima alokasi deretan antara 201 (dua ratus satu) hingga dengan 1000 (seribu), paling sedikit 2 (dua) formasi;
3) Bagi instansi yang menerima alokasi deretan antara 1001 (seribu satu) hingga dengan 2000 (dua ribu), paling sedikit 3(tiga) formasi; dan
4) Bagi instansi yang menerima alokasi di atas 2001 (dua ribu satu) formasi, paling sedikit 4 (empat) formasi.
c. Pemilihan deretan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditentukan oleh setiap instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan supaya pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara;
b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam huruf a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime);
c. Pelamar yang sanggup mendaftar pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dikala melamar, dan persyaratan perhiasan lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Adapun Kisi Materi Soal Tes CPNS tahun 2020 berdasakan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 ialah sebagai berikut
A. Materi SKD meliputi:
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan bisa mewujudkan kepentingan nasional melalui impian dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan bisa menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan bisa berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan bisa membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan bisa menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan konsep kekerabatan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat tumpuan kekerabatan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan konsep kekerabatan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat tumpuan kekerabatan dalam bentuk gambar.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik, dengan tujuan bisa menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif supaya bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan kiprah dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan bisa membangun dan membina hubungan, bekerja sama, menyebarkan informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan bisa mengikuti keadaan dan bekerja secara efektif dalam masyarakat bermacam-macam (terdiri atas bermacam-macam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan bisa memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan bisa melakukan kiprah dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Berikut penjelasan terkait Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil SKD berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020. Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dengan tahapan sebagai berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c ialah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada dikala pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang diharapkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing deretan jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

b. Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Adapaun Pelaksanaan SKB Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
1) Jumlah peserta yang sanggup mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi sanggup melakukan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah menerima persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, sanggup menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah menerima persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB perhiasan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menawarkan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9) Instansi harus menawarkan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10) Panitia Seleksi Nasional sanggup membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi penghapusan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melakukan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah sanggup melakukan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

Selengkapnya dilahkan download dan baca Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, melalui link di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi wacana Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Kriteria Penetapan Kebutuhanpns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020"