Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Larangan Praktik Kekerasan Pada Mopdb Yang Dikeluarkan Mendikbudternyata Belum Efektif

Praktik perpeloncoan yang mengarah pada kekerasan dan pelecehan pada masa orientasi peserta ajar baru (MOPDB), ternyata diduga masih terjadi di beberapa daerah.

Sebenarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak setahun yang lalu telah menerbitkan peraturan yang di dalamnya melarang sekolah melakukan program yang mengarah pada praktik-praktik tersebut. Peraturan bernomor 55 tahun 2014 itu juga menyebutkan secara jelas bahwa kepala sekolah dan guru bertanggung jawab melakukan ketentuan tersebut.

Bahkan untuk memperkuat peraturan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat edaran tersebut, Kementerian telah meminta dukungan semoga para pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah melakukan tindakan atau sanksi disiplin terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.

Namun dalam prakteknya Larangan Praktik Kekerasan pada MOPDB Yang dikeluarkan Mendikbud ternyata belum efektif. Terbukti di beberapa daerah masih terjadi kekerasan yang diduga terjadi pada MOPDB. Inspektur Jenderal, Kemendikbud, Daryanto, misalnya hadir langsung ke SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat terkait meninggalnya seorang siswa bernama Evan Christoper Situmorang.

Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi juga datang ke Tanjung Uban, Bintan pada Selasa (4/8) setelah mendapat laporan siswa meninggal diduga final kelelahan setelah mengikuti MOPDB di SMP Negeri 11 Tanjung Uban. Ada pula utusan dari Kemendikbud yang hadir di Tuban, Jawa Timur terkait problem meninggalnya seorang siswa yang juga diduga final kelelahan. Sedangkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad juga datang langsung ke Garut terkait problem tenggelamnya siswa SMK Al Hikmah, Fazri Fauzi.
Mudah-mudahan dugaan adanya kekerasan dalam banyak sekali program di sekolah tidak lagi terjadi. Oleh lantaran itu, kepala sekolah dan guru wajib memantau dan bertanggug jawab atas seluruh program sekolah, mirip program penerimaan anggota baru kepramukaan, paskibra, pelantikan anggota OSIS dan banyak sekali program ekstrakurikuer lainnya





Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Larangan Praktik Kekerasan Pada Mopdb Yang Dikeluarkan Mendikbudternyata Belum Efektif"