Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Penambahan Akseptor Didik Baru Dan Meluluskan Siswa Dalamaplikasi Dapodik 2019

Berikut hal-hal yang perlu diketahui dan diperhatikan dalam kaitanya dengan Penambahan Peserta Didik Baru, Peserta bimbing pindahan dan Meluluskan Siswa Dalam Aplikasi  Dapodik 2019

1) Untuk siswa yang pindah ke sekolah lain dilarang dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar karena…… (sesuaikan dengan pilihan) di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor bimbing akan berpindah ke tabel akseptor bimbing keluar dengan alasan sesuai pilihan.

2) Untuk siswa masuk atau pindahan dari sekolah lain caranya tambahkan akseptor bimbing menyerupai prosedur awal diinputkan sesuaikan dengan surat mutasi atau pindahnya, mampu melalui tambah akseptor bimbing secara online atau tambah akseptor bimbing secara offline Jangan lupa dimasukkan ke dalam rombongan berguru dengan status siswa pindahan dan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran akseptor didik. 

3) Berikut ini  mekanisme penambahan akseptor bimbing gres atau mutasi
1. prosedur offline (sama dengan menyerupai yang sebelumnya)
2. prosedur online
a. prosedur online ini dengan menggunakan web
b. dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
c. tujuan PD gres online biar siswa yang pernah terdaftar di server dapodik d. mampu di tarik ke dalam aplikasi tanpa input dari awal lagi
e. prosedur ini hanya untuk siswa yang sudah lulus dari SD atau mutasi dari
f. sekolah lain
g. prosedur ini hanya mampu di hukuman jika PD yang lama sudah di mutasi / lulus dari sekolah lama
h. prosedur ini tidak berlaku bagi siswa kelas 1 SD yang mengeksekusi prosedur ini yaitu sekolah baru/tujuan

Tahapan :
1) buka web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2) fitur mutasi/PD gres
3) cari siswa yang di maksud (berdasarkan nama/nisn) di sekolah lama
4) pilih siswa yang di maksud dan konfirmasi
5) pastikan siswa yang dipilih sesuai dengan yang dimaksud
6) lakukan sync dari aplikasi dapodik sekolah
7) siswa yang di maksud akan turun ke lokal
8) mapping siswa tsb ke dalam rombel yang sesuai 
9) periksa dan lengkapi atribut yang belum lengkap
10) sync kembali dan periksa kesannya di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

4) Mengapa “Sts” akseptor bimbing bertanda seru (!) dan berwarna merah alasannya yaitu akseptor bimbing tersebut belum diregistrasikan, maka silakan registrasikan akseptor bimbing tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya.

5) Untuk siswa lulus Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut. Isi alasan keluar alasannya yaitu lulus di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor bimbing akan berpindah ke tabel akseptor bimbing keluar dengan alasan lulus.

6)  Untuk siswa tinggal kelas Tidak boleh dihapus, Masukkan siswa tersebut ke dalam Rombel dengan pendaftaran mengulang.

7) Untuk siswa yang keluar atau putus sekolah Tidak boleh dihapus, tapi registrasikan siswa tersebut, isi alasan keluar alasannya yaitu putus sekolah di tabel pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor bimbing akan berpindah ke tabel akseptor bimbing keluar dengan putus sekolah.

8)  Bila siswa pindahan tidak mampu di-mapping ke Rombel, berarti kesalahan pada proses penambahan siswa. Pada tabel akseptor bimbing SD terdapat dua jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas I, dan tambah. Untuk akseptor bimbing pindahan harus dientri di tabel tambahan, sedangkan untuk kelas I dientri di tambah siswa kelas I.
9). Untuk memperbaiki kesalahan entri melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun yang sudah pendaftaran di sdm.data.kemdikbud.go.id.

10). Terkait mapping PD dalam tabel Rombel, Jika menggunakan fasilitas action sajian kenaikan kelas maka siswa tidak perlu di mapping ulang dengan catatan akseptor bimbing tidak diacak atau dirandom. Bila menggunakan pilihan buat rombel gres maka akseptor bimbing harus dimapping ulang didalam rombel.

11) Terkait  penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mekanisme pengumpulan datanya untuk penerbitan NISN masih tetap dengan Aplikasi Dapodik dan vervalpd.

12). Mekanismenya siswa yg mutasi (pindah sekolah atau baru). Untuk siswa yang mutasi dan lulus dari SD mampu menggunakan fasilitas mutasi online yang terdapat di profil sekolah setelah login sebagai operator sekolah di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, dengan syarat siswa tersebut sudah dimutasikan atau diluluskan dari sekolah asal.





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Mekanisme Penambahan Akseptor Didik Baru Dan Meluluskan Siswa Dalamaplikasi Dapodik 2019"