Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Bos Regulerkhusus Terkait Pbj

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).
Berdasarkan pasal 1 point 2 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, ditegaskan bahwa Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 609), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Dengan diberlakuknya Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demikian ditgeaskan dalam point 3 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download dan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini
Baca Juga
Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Bos Regulerkhusus Terkait Pbj"