Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Perubahan Permendikbud No51/2019 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang PPDB TK,SD, SMP, SMA, SMK diterbitkan mengingat kondisi beberapa daerah yang belum mampu melakukan secara optimal ketentuan terkait sistem zonasi PPDB 2020/2020.
Inti dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 adalah merubah ketentuan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah; diubah menjadi jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; diubah menjadi jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan peran orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,diubah menjadi jalur perpindahan peran orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Terkait Jalur prestasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, bahwa Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta bimbing yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta bimbing yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. Kaprikornus siswa yang baru jalur prestasi dapat lebih dari 15% jikalau ditambahkan dengan mereka yang berprestasi dari dalam zona.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta bimbing wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam aktivitas penanganan keluarga tidak dapat dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam kaitan ini, lebih lanjut ditegaskan bahwa Orang tua/wali peserta bimbing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 pdf ---disini---
Demikian gosip terkait Pertunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Perubahan Permendikbud No51/2019 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk"