Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis Pppk (P3k)

Untuk sekedar diketahui bagi yang memerlukan warta bahwa Peraturan Badan Kepegawaian N PERAT Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Juknis Pppk (P3k)

Saat ini sudah terbit Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor  1 Tahun 2020. Untuk sekedar diketahui bagi yang memerlukan warta bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2019 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).

Menurut Pasal 2 Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a.  perencanaan;
b.  pengLrmuman lowongan;
c.  pelamaran;
d.  seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e.  pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f.  pengangkatan menjadi PPPK.

Pada Pasal 13 dan 14  Peraturan BKN (Perka BKN) Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, terkait persyaratan PPPK (P3K) dinyatakan bahwa secara umum Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK. Adapun persyaratan khusus calon PPPK (P3K) ialah
1) Persyaratan untuk mampu melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a.  usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap  lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
d.  tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.  memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.  memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.  sehat jasmani dan rohani  sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
1 . surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2. surat keterangan tidak  mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan / lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan sehabis pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
h.  surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i.  persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2) Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
3) Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) karakter a, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
4) Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menunjukkan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh warta ihwal seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.
6) Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).




Link Download Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K (DISINI)

Demikian warta ihwal Peraturan BKN Nomor  1 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis Pppk (P3k)"