Sk Proteksi Profesi (Sktp) Diterbitkan 2 Kali Dalam Setahun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran kontribusi guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Mulai tahun 2014 Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) hanya berlaku untuk satu semester atau 6 bulan. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun pemikiran 2019/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapat kontribusi profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun pemikiran 2014/2019 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar kontribusi profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan seluruh surat keputusan peserta kontribusi profesi (SKTP) untuk guru PNS Daerah dan non-PNS yang masuk kategori layak diterbitkan untuk Semester II Tahun Pelajaran 2019/2014 ini mampu diselesaikan simpulan Maret 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata dikala jumpa pers di kantor Kemdikbud pada tanggal 20/3/2014.mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik semoga mampu mendapat SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan berguru tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat, telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak mampu mendapat SK tersebut.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad memberikan saat guru telah mendapat SK, maka guru mendapat Surat Permintaan Pembayaran (SPP), selanjutnya ada Surat Perintah Membayar (SPM) ditujukan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, setelah data-data akurat selanjutnya dibuatkan dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang langsung dicairkan ke nomor rekening guru.
Hamid menambahkan SK kontribusi profesi diterbitkan jikalau semua persyaratan sudah dipenuhi guru yang bersangkutan. "Untuk tahun ini SK dibuat per-semeter sehingga dalam tahun ini akan diterbitkan sebanyak dua kali. Berbeda dengan tahun kemudian diterbitkan hanya satu kali. Cepat atau lambatnya peneribtan SK tergantung juga dari kesiapan daerah atau pihak sekolah dalam melakukan validasi melalui data Pokok Pendidikan (Dapodik)", paparnya.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sk Proteksi Profesi (Sktp) Diterbitkan 2 Kali Dalam Setahun"