Sekolah Wajib Terbitkan Dua Versi Rapor Siswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan bahwa dalam agenda Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman acara siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia memberikan rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa murid.
Dalam agenda Penguatan Pendidikan Karakter, menurut dia, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus memiliki tanggung jawab untuk mengatur acara belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata dia
Dengan acara sekolah lima hari, ia menjelaskan, orangtua mampu memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.
Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.
Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, ketika ini kita sedang godok kasus itu," kata Muhadjir.
Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan dalam agenda tersebut pendidikan huruf menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.
Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019. (antara)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sekolah Wajib Terbitkan Dua Versi Rapor Siswa"