Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan Menerima Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19Tahun 2019

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2019

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi peran sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang menerima Tugas Tambahan.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2019 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan peran tambahan. Adapun guru yang menerima peran tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1. Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2. Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.

6) Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2019

Berikut ini Persyaratan menerima atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja mampu dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2019  ini bergotong-royong menyatakan  bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta peran tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)



=====================================




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Persyaratan Menerima Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19Tahun 2019"