Download Pp Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2019 Dan Pp Dukungan Thr Bagipns Tahun 2019
Mungkin ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) perihal santunan honor ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) perihal Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan 22. Sedangkan PMK perihal Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2019, sedangkan PMK perihal THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2019
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2019 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2019 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2019 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2019 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Berdasarka PP 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis santunan bahaya, santunan resiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus Guru dan Dosen atau santunan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan santunan lain yang sejenis dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.6) Pemberian honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian santunan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, santunan keluarga, dan/ atau santunan perhiasan penghasilan atau santunan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan PP No 20 Tahun 2019 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan santunan hari raya dalam Tahun Anggaran 2019; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2019; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 perihal Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2019 (DISINI)
DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2019 perihal Gaji Ke 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2019 perihal Pemberian THR bagi PNS (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) perihal santunan honor ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) perihal Gaji ke 13 bagi PNS . Terima kasih
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) perihal santunan honor ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) perihal Gaji ke 13 bagi PNS . Terima kasih
==========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Download Pp Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2019 Dan Pp Dukungan Thr Bagipns Tahun 2019"