Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Untuk Paket B Dan Paket C, Nilai Un Ditetapkan Sebagai Penentu Kelulusan

Jangan heran jikan ada akseptor didik Paket B dan Paket C pada tahun 2019 ini dinyatakan tidak lulus alasannya yaitu nilai UN-nya jeblok. Hal tersebut bias terjadi alasannya yaitu Kemendikbud menetapkan UN pada pendidikan nonformal menjadi penentu kelulusan melalui UN Pendidikan Kesetaraan. Berikut informasinya yang dirilis dalam laman kemdikbud.

Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2019 akan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu berbasis komputer dan berbasis kertas dan pensil. Yang membedakan antara UNPK dengan UN pada pendidikan formal adalah, UN pada pendidikan formal tidak menjadi penentu kelulusan, sedangkan pada pendidikan nonformal, UN menjadi penentu kelulusan melalui UN Pendidikan Kesetaraan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengatakan, kiprah UN bagi akseptor pendidikan kesetaraan sangat penting, alasannya yaitu menentukan kelulusan. Kebijakan bahwa UN tidak menjadi penentu kelulusan hanya berlaku bagi akseptor pendidikan formal.

Harris menuturkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penilaian bagi pendidikan kesetaraan. Hingga ketika ini, ujian yang digunakan untuk melakukan penilaian tersebut yakni Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

“Karena itu menjadi penting untuk lulus UN bagi akseptor didik nonformal agar menjadi setara dengan mereka yang menempuh pendidikan formal,” ujar Harris ketika Rapat Koordinasi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (20/3/2019).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno. “Jadi kalau UN sebagai penentu kelulusan di ujian kesetaraan, maka jadinya mampu lulus atau tidak lulus,” katanya di kesempatan yang sama.

Totok mengatakan, pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan pada tahun 2019 akan dibagi menjadi dua gelombang untuk mengoptimalkan penerapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dengan begitu, diharapkan ada kolaborasi antarlembaga pendidikan, ibarat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk menyebarkan sumber daya (sharing resources) dengan lembaga lain dalam hal akomodasi komputer.

“Gelombang pertama (UNPK) mulai 15 April nanti, selama dua minggu, pada hari Sabtu dan Minggu. Kemudian gelombang kedua, yaitu Oktober,  diperuntukkan bagi yang belum berkesempatan di gelombang pertama. Harapannya, gelombang kedua itu mampu UNBK seluruhnya,” ujar Totok.

Kemendikbud menggelar Rakor UN Pendidikan Kesetaraan pada Senin (20/3/2019) untuk melakukan finalisasi data akseptor UNPK di daerah-daerah mengenai pilihan UNBK atau UN berbasis kertas dan pensil. Dari total 7,73 juta akseptor UN pada tahun 2019, terdapat sekitar 385-ribu akseptor UNPK yang terdiri dari 135-ribu akseptor didik paket B, dan 250-ribu akseptor didik Paket C.


Rakor UNPK juga dihadiri Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Erika Budiarti Laconi. Erika mengatakan, UNPK hanya mampu dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. “Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi mampu menginduk ke PKBM atau satuan pendidikan lain yang terakreditasi,” katanya (kemdikbud.go.id)



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Untuk Paket B Dan Paket C, Nilai Un Ditetapkan Sebagai Penentu Kelulusan"