Tentang Jam Pelengkap Pada Dapodik Baru Tahun 2019
Berikut ini Klarifikasi Admin Dapodik Terkait Jam Tambahan Pada Dapodik Baru Tahun 2019: Kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas donasi dan partisipasi aktifnya untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Aplikasi Dapodik versi 2019 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2019 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2019/2019 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2019/2019. Aplikasi Dapodik 2019 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar gosip yang tidak terperinci sumbernya dan tidak mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar gosip yang membahas tentang "Jam pemanis pada Dapodik baru Tahun 2019", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2019 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk peran pemanis Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memperlihatkan klarifikasi.
Aplikasi Dapodik versi 2019 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2019 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2019/2019 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2019/2019. Aplikasi Dapodik 2019 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar gosip yang tidak terperinci sumbernya dan tidak mampu dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar gosip yang membahas tentang "Jam pemanis pada Dapodik baru Tahun 2019", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2019 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk peran pemanis Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memperlihatkan klarifikasi.
Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2019 wacana Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga mampu tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya ialah untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi aktivitas pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas terperinci tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik ialah sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah satu instrument teknisnya ialah Aplikasi Dapodik 2019. Jadi Aplikasi Dapodik 2019 ialah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang mencakup entitas data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik 2019 dirancang sedemikian rupa untuk mampu memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2019 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, peran pemanis dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka referensi yang digunakan ialah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Aplikasi Dapodik 2019 juga menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta program pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta peran tambahannya. Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data tersebut sebagai basis olahannya. Jadi data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2019 (Disini)Baca Juga
- Permenpan Rb Nomor 23 Tahun 2020 Wacana Kriteria Penetapan Kebutuhanpns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020
- Persyaratan Umum Dan Khusus Penerimaan Cpns Tahun 2020
- Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik (Dapodikdasmen) Dandaftar Sekolah Yang Terdeteksi Memiliki Data Siswa Berganda Padadapodik
Demikian gosip dan penjelasan yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
===============================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Tentang Jam Pelengkap Pada Dapodik Baru Tahun 2019"