Sertifikat Pendidik Dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019
Pada awal tahun pelajaran 2019/2019 yang akan datang dipastikan sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2019 akan semakin banyak. Sebagai materi penyusunan aktivitas pelajaran agar tidak terjadi permasalahan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru berikut ini aku sharrekan kembali kewenangan mengajar guru pada kurikulum 2019 berdasarkan sertifkat profesi yang telah dimiliki.
Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2019 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2019 yang menyebabkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum 2019, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2019, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2019 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan pembiasaan dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang mampu digunakan sebagai dasar untuk penyaluran sumbangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagai berikut.
1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2019 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran III.
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Download Surat ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019 (Disini)
Demikian informasi ihwal Surat ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019. Semoga bermanfaat.
Demikian informasi ihwal Surat ihwal Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019. Semoga bermanfaat.
========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sertifikat Pendidik Dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019"