Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenpan Rb No 22 Tahun 2019 Perihal Nilai Ambang Batas Tes Kompetensidasar Seleksi Cpns Tahun 2019

PERMENPAN RB NO 22 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2019

Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB No 22 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar ialah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap akseptor ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pasal 2 Permenpan RB No 22 Tahun 2019 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2019 meliputi: a. tes karateristik pribadi; b. tes intelegensia umum; dan c. tes wawasan kebangsaan.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB No 22 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2019 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Menurut pasal 4 PermenpanRB No 22 Tahun 2019 dinyatakan
1)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi akseptor yang mendaftar pada jenis formasi:
a. cumlaude/dengan pujian;
b. penyandang disabilitas;
c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;
2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.


Link Download PermenpanRB No 22 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 (KLIKDISNI)

===============================





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permenpan Rb No 22 Tahun 2019 Perihal Nilai Ambang Batas Tes Kompetensidasar Seleksi Cpns Tahun 2019"