Sk Dirjen Dikdasmen Dan Sk Kepala Balitbang Wacana Sekolah Pelaksanakurikulum 2019
Dalam rangka menunjukkan dasar hukum yang jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah memutuskan SK DIRJEN DIKDASMEN perihal Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2019 Tahun 2019. Berikut ini salinan SK tersebut.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 305/KEP/D/KR/201947/D1/KEP/KP/2019 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2019 .
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2019;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019;
![]() |
SK DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENETAPAN SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2019 TAHUN 2019 |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2019.
KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2019, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.
KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KETUJUH : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL,
TTD.
HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001
Download lampiran Salinan SK DIRJEN DIKDASMEN Nomor: 305/KEP/D/KR/201947/D1/KEP/KP/2019 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 (disini)
Download lampiran I SD (SD) Pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 (disini)
Download lampiran II Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 (disini)
Download lampiran III Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 (disini)
Download lampiran IV Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum 2019 tahun 2019 (disini)
Berikut saya upload juga lampirkan SK atau keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR / 2019. Tentang penetapan sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2019. Dalam SK ini ditetapakan sekolah Pelaksana Kurikulum 2019 baik sekolah sasaran piloting maupun mandiri.
Berikut link download
Untuk wilayah kabupaten Pandeglang, sesuai keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR / 2019 tercatat ada 4 Sekolah Menengah Pertama yang nerupakan piloting atau rintisan Kurikulum 2019 sebagai terlampir dalam lampiran 1 ialah Sekolah Menengah Pertama Daar El Falaah, Sekolah Menengah Pertama N 2 Labuan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Saketi dan SMPN 1 Jiput, sedangkan pada lampiran II di luar dugaaan terdapat 2 Sekolah Menengah Pertama yang tercatat sebagai Rintisan Penerapan Kurikulum 2019 Selama 3 (Tiga) Semester Secara Mandiri, ialah SMPN 1 Cimanggu dan SMPN 4 Cipeucang.
Untuk satuan pendidikan lainnya, baik SD, SMP, SMA atau SMK di seluruh Indonesia silahkan download file SK tersebut untuk melihat daftar satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2019
==========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sk Dirjen Dikdasmen Dan Sk Kepala Balitbang Wacana Sekolah Pelaksanakurikulum 2019"