Nomor Peserta Ukg Wajib Diisi Pada Apliksi Dapodik
Berdasarkan rilis dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dinyatakan bahwa Nomor Peserta UKG Wajib Diisi pada Apliksi Dapodik. Berikut gosip selengkapnynya:
Nomor akseptor Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada sajian Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai contoh melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum mampu melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada berita layak-tidaknya memperoleh sumbangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik ialah sebagai berikut :
· Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
· Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
· Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, diperlukan nomor unik yaitu nomor akseptor UKG.
· Nomor akseptor UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
· Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara mampu diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian berita ini dibuat, dan diperlukan seluruh rekan guru mampu mengatakan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Nomor Peserta Ukg Wajib Diisi Pada Apliksi Dapodik"