Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Dirjendikdas Dan Dikmen Nomor 5685/C/Kr/2014 Dan 8014/D/Ko/2014Perihal Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2019

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 wacana Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019 tanggal 30 Desember 2014, Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2019, kendati baru satu semester telah melaksanakannya, mampu diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mampu mengirimkan anjuran tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2019.


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019, dinyatakan:

1. Bagi sekolah di wilayah Saudara yang baru satu semester melakukan Kurikulum 2019 dan siap melanjutkan untuk melakukan Kurikulum 2019, biar diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2019 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-5725608;

2. Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2019;

4. Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 wacana Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019;

5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melakukan konsolidasi bagi sekolah yang kembali melakukan Kurikulum tahun 2006, terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan program ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang muncul di sekolah;

Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2019 biar kembali melakukan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2019. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2019 sehingga sekolah-sekolah tersebut mampu mengajukan anjuran penerapan Kurikulum 2019 ini.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Dirjendikdas Dan Dikmen Nomor 5685/C/Kr/2014 Dan 8014/D/Ko/2014Perihal Sekolah Yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2019"