Berdasarkan Edaran Gtk Mulai Tahun 2019 Pencairan Tpg Guru Sma Smkmemakai Data Dari Dapodik / Dapodikdasmen
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2019. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2019 tertanggal 21 Desember 2019 yang disharrekan secara dalam facebook resmi isu pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2019 tertanggal 21 Desember 2019 ihwal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Beriku ini isi Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2019 tertanggal 21 Desember 2019 ihwal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan, sebagai berikut:
Disampaikan bahwa memasuki tahun aliran 2019 / 2019 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak mampu digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana pemberian guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2019 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.
Oleh alasannya ialah itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2019.
Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2019 tertanggal 21 Desember 2019 ihwal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Disini)
Demikian berita terkait isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019.Terima Kasih
Download Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2019 tertanggal 21 Desember 2019 ihwal Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan (Disini)
Demikian berita terkait isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019.Terima Kasih
==================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Berdasarkan Edaran Gtk Mulai Tahun 2019 Pencairan Tpg Guru Sma Smkmemakai Data Dari Dapodik / Dapodikdasmen"