Pembayaran Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan 1 Dan Carry Over 2019-2019Akan Dilaksanakan Mulai Tanggal 9-14 April 2014
Berdasarkan info dari website kemdikbud, Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi ibarat SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2019-2019 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga kegiatan pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat simpulan minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya
Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2014 dan pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui sehabis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Pada tanggal 3 April 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan. Penerbitan PMK tersebut dilakukan sehabis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit ihwal kekurangan pembayaran tunjangan guru 2019-2019. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2019-2019 pun segera dibayar.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga kegiatan pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat simpulan minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya
Perkembangan kejelasan informasi pembayaran tunjangan profesi / sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2014 dan pembayaran Carry Over atau pembayaran atas kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun sebelumnya diketahui sehabis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Pada tanggal 3 April 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 ihwal Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 telah diterbitkan. Penerbitan PMK tersebut dilakukan sehabis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit ihwal kekurangan pembayaran tunjangan guru 2019-2019. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2019-2019 pun segera dibayar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh sebagaimana dirilis dalam website resmi kemdikbud (kemdikbud.go.id) mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru ( Carry Over ) tahun 2019-2019 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada simpulan Februari lalu, dan kesudahannya PMK pun terbit pada awal April kemarin. “Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, duduk kasus donasi administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta (07/04/2014)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Pembayaran Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan 1 Dan Carry Over 2019-2019Akan Dilaksanakan Mulai Tanggal 9-14 April 2014"