Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aturan Baru Kemdikbud Sekolah Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Rayasetiap Hari

Disadari atau tidak, nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila masih sebatas pada pemahaman dalam tataran konseptual. Nilai-nilai dasar kemanusiaan ini belum sepenuhnya terwujud menjadi nilai kasatmata dengan cara yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat. Padahal nilai-nilai tersebut penting agar anak-anak Indonesia memiliki karakter positif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, kegiatan menumbuhkan karakter positif itu diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2019 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti yang akan segera terbit. Dalam peraturan itu, diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang mampu dilakukan sekolah kepada akseptor didik. 

Adapun beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2019 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti, ialah sebagai berikut:
  • Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai denganketetapan sekolah.
  • Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
  • Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
  • Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan akseptor didik menyanyikan lagu bernuansa patriotik atau cinta tanah air, baik lagu wajib nasional, lagu daerah maupun lagu terkini.
Mendikbud menjelaskan, penumbuhan nalar pekerti ialah pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan menciptakan iklim sekolah yang menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan nalar pekerti anak-anak bangsa. Penumbuhan nalar pekerti ini akan dilakukan dengan tahapan, mulai dari diajarkan, dibiasakan, didisiplinkan, sehingga menjadi kebiasaan, dan akhirnya menjadi kebudayaan.

 “Misalnya budaya bersih. Ini ujung dari mengajarkan kepada anak-anak untuk bersih, kemudian membiasakan anak-anak untuk bersih. Jika belum biasa bersih, anak-anak kemudian didisiplinkan, sehingga terbentuk kebiasaan bersih, dan akhirnya menjadi budaya bersih,” kata Mendikbud dalam sosialisasi penumbuhan nalar pekerti di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (10/7). Sosialisasi ini dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II lingkup Kemendikbud, Kepala LPMP, Kepala PPPPTK, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

Jenis kegiatan penumbuhan nalar pekerti itu didasarkan pada tujuh nilai-nilai dasar kemanusiaan. Ketujuh nilai dasar itu ialah internalisasi perilaku akhlak dan spiritual; penanaman nilai kebangsaan dan kebhinekaan; interaksi positif dengan sesama siswa; interaksi positif dengan guru dan orang tua; penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak; pemeliharaan lingkungan sekolah; dan pelibatan orang amis tanah dan masyarakat.

Penumbuhan nalar pekerti memang membutuhkan proses. Oleh lantaran itu, kegiatan-kegiatan penumbuhan nalar pekerti ini akan mulai dilakukan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun pelajaran baru 2019/2019. Melalui peraturan tersebut, sekolah mampu menerapkan kegiatan-kegiatan penumbuhan nalar pekerti ini yang dilakukan secara regular dan menjadi kepingan dari praktek keseharian.

Mendikbud menegaskan, penumbuhan nalar pekerti tidak hanya akan menyasar pada 53 juta siswa di Indonesia melainkan akan berdampak lebih luas bagi bangsa. Karena, menurut Mendikbud, siswa yang jumlahnya mencapai 20 persen dari total jumlah penduduk Indonesia itu nanti akan menjangkau orang-orang di lingkungan di sekitarnya, misalnya orang amis tanah untuk menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik itu. “Yang sedang kita lakukan ialah pendidikan untuk bangsa melalui anak-anak di sekolah. Ini lebih dari sekadar mengubah perilaku satu atau dua orang, tetapi seluruhnya,” tegas Mendikbud. 

Paparan Mendikbud mengenai Penumbuhan Budi Pekerti mampu diunduh pada link http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/PBP.pdf






Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Kemdikbud Sekolah Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Rayasetiap Hari"