Ketentuan Perlindungan Peran Mencar Ilmu Dan Izin Mencar Ilmu Bagi Pns
Bagi Bapak/Ibu guru yang akan menlajutkan studi baik ke jenjang S-1 maupun S-2 dan S-3, alasannya ialah yakni ketika ini tersedia beasiswa S-1, beasiswa S-2, dan beasiswa S-3 yang diberikan pemerintah, mirip beasiswa S2 kemdikbud untuk guru SD dan SMP yang telah digulirkan sejak tahun 2019 yang lalu, besar kemungkinan beasiswa S-2 Kemdikbud untuk guru SD dan SMP masih tetap ada pada tahun 2014 dan 2019 yang akan datang, sebaiknya terlebih dahulu memahami ketentuan perihal kontribusi Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Pada tanggal 21 Maret 2019 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang isinya antara lain mengatur perihal batas usia untuk menerima Tugas Belajar dan Izin Belajar, Perguruan Tinggi yang harus terakreditasi, dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban bekerja setelah Tugas Belajar selesai dilakukan. Untuk lebih jelasnya silahkan baca SE Menpan No. 04 Tahun 2019.
Berikut ini saya lampirkan SE Menpan No 04 Tahun 2019, sbb:
SURAT EDARAN NOMOR 04 TAHUN 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJARBAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1. Untuk meningkatkan kemainpuan dan rofesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk kontribusi peran mencar ilmu dan izin belajar. Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kontribusi peran helajar dan izin belajar, maka perlu diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Pemberian peran mencar ilmu dan izin mencar ilmu didasarkan pada peraturan, sebagai berikut:
a Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 perihal Pernberian Tugas Belajar;
b Keputusan Presiden Nornor 57 Tahun 1986 perihal Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan mengikuti Pendidikan pada F’akultas Pasca Sarjana;
c Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 perihal Kenaikan pangkat Pegawai Negen Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nàmor 12 Tahun 2002.
3. Untuk lebih menjainin jlaksanaan peraturan tersebut diatas, maka ketentuan kontribusi peran mencar ilmu dan izin mencar ilmu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebagai berikut:
3.1 Ketentuan Pernberian Tugas Belajar:
a PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diaxigkat sebagai PNS;
b Untuk bidang Ilmu yang langka serta dibutuhkan oleh organisasi mampu diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
c Mendapatkan surat peran dan pejabat yang berwenang;
d Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pngetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis heban kerja dan perencanaan SD M instansi masing- masing;
e Usia maksimal
1) Program Diploma 1, Diploma II, Diploma Ill, dan Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun
3) Program Strata III (S-3) atau setara herusia paling tinggi 40 (ernpat pulub) tahun;
f Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal mampu ditetapkan menjadi:
1) Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Program Diploma Ill dan Program Strata I (S-i) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
2) Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun;
3) Program Strata III (S—3) atau setara berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;
g Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah menerima persetujuan/akreditasi minimal B dan lembaga yang berwenang;
h Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dan jabatannya;
i Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dan jabatannya;
j Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai balk;
k Tidak sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat;
l Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m Jangka waktu pelaksanaan:
1) Program Diploma I (DI) paling lama 1 (satu) tahun;
2) Program Diploma II (DII) paling lama 2 (dua) tahun;
3) Program Diploma III (DIII) paling lama 3 (tiga) tahun;
4) Program Strata I (S-i) / Diploma IV (Dlv), paling lama 4 (empat) tahun;
5) Program Strata II (S-2) atau setara, paling lama 2 (dua) tahun;
6) Program Strata III (S-3) atau setara, paling lairia 4 (rnpat) tahun;
n Jangka waktu pelaksanaan peran mencar ilmu sebagaimana dimaksud pada karakter m masing-masing mampu diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan / atau instansi.
o Bagi PNS yang belum mampu merampungkan peran mencar ilmu setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada karakter n, mampu diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar.
p Dalam melaksanakan izin mencar ilmu sehagaimana dirnaksud pad karakter o PNS tetap mampu meninggalkan tugasiiva -bagaiman berlaku bagi peran belajar.
q Dalam membenkan peran helajar, setiap instansi harus mengatakan kesempatan yang sama bagi semua PNS sesuai dengan bidang tugasnya;
r PNS yang telah selesai melaksanakan tugäs mencar ilmu wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi daerah pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian peran mencar ilmu di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa peran mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n).
Sebagai contoh, untuk masa mencar ilmu 4 tahun, maka kewajiban kerjá yakni sebagai berikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 = 8 tahun
2) Pemberian peran mencar ilmu di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani yakni dua kali masa peran mencar ilmu (n) atau dalam rumus (2 x n).
Sebagai contoh, untuk masa helajar 4 tahun, maka kewajiban kerja yakni sehagai herikut:
Kewajiban Kerja = 2 x 4 8 tahun
3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu uni kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) mampu dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dan pimpinan tertinggi instansi yang bersangku tan
s PNS mampu melaksanakan peran mencar ilmu berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan:
1) Mendapat ijin dan pimpinan instansinya;
2) Prestasi pendidikan sangat memuaskan
3) Jenjang pendidikan bersifat linier; dan
4) Dibutuhkan oleh organisasi.
t Kewajiban kerja bagi PNS sebagaimana karakter r, diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan peran mencar ilmu pada jenjang pendidikan terakhir.
u PNS tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
3.2 Ketentuan Pemberian Izin Belajar:
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapalkan izin secara tertulis dan pejahat yang berwenang;
C. Tidak menmggalkan peran jabatannya, dikecualikan siit pendidikan yang sedang diikuti, PNS da.pat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
d. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
e. Tidak sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang atau berat;
f. Tidak pernah melanggar aba-aba etik PNS tingkat sedang atau berat;
g. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
h. Pendidikan yang akan ditempuh mampu mendukung pelaksanaan peran jabatan pada Unit organisasi;
i. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j; Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah rnendapatkan persetujuanj pengesahan minimal B dan lembaga yang berwenang;
k. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
4. Untuk PNS yang pada ketika ketentuan ini ditetapkan telah rnemperoleh pendidikan setingkat Iebih tinggi atau sedang melaksanakan peran mencar ilmu berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti acara peran mencar ilmu atau izin mencar ilmu untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun, sampai dengan tahun 2019.
b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti acara peran mencar ilmu untuk Program Strata I (S-i) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2019.
5. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan peran mencar ilmu atau izin mencar ilmu vajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi peran mencar ilmu atau izin mencar ilmu sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
b. Làoran hasil pelaksanaan peran mencar ilmu atau izin belajar, pada selesai melaksanakan penugasan.
6. Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas. mencar ilmu atau izin mencar ilmu tetap melaksanakan peran mencar ilmu atau izin belajar.
7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggaI 21 Maret 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
TTD
AZWAR ABU BAKAR
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. wapres Republik Indonesia;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
NB
Bagi Anda yang membutuhkan teladan surat permohonan izin mencar ilmu silahkan klik link di bawah ini
LINK CONTOH SURAT PEMOHONAN IZIN BELAJAR
Bagi Anda yang membutuhkan teladan surat permohonan izin mencar ilmu silahkan klik link di bawah ini
LINK CONTOH SURAT PEMOHONAN IZIN BELAJAR
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ketentuan Perlindungan Peran Mencar Ilmu Dan Izin Mencar Ilmu Bagi Pns"