Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Terbaru
Sampai dikala ini masih banyak penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan yang masih belum sesuai dengan peraturan terbaru wacana penulisan nomor surat dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Pedoman Tata Naskah Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan pola umum bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, sekolah tinggi tinggi tinggi negeri, dan/atau BUMN/BUMD dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal 2). (PERKA ANRI Nomor 2 Tahun 2014 mampu Anda download di link tersedia di bawah gesekan pena ini)
Contoh umum yang masih salah ialah ketidaktahuan arahan penjabaran surat dan cara penulisannya. Untuk Kode Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan mampu kita temukakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Berikut ini aturan terbaru penulisan nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas penulisan nomor surat terbagi dalam 3 katagori, yakni:
1. Nomor Naskah Dinas Arahan
a. Peraturan, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis, Instruksi, Prosedur Tetap (Standar Operasional Prosedur), dan Surat Edaran Susunan nomor naskah dinas yang bersifat pengaturan dan penetapan terdiri dari tulisan Nomor, nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim), gesekan pena Tahun dengan karakter kapital, dan tahun terbit.
Contoh
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
b. Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis merupakan peraturan, yang penomorannya sama dengan nomor peraturan. Susunan penomoran pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis ialah a) Nomor urut pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis; dan b) Tahun terbit.
Contoh
Contoh Format Penomoran Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis:
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN/ PETUNJUK TEKNIS ..................................
2. Nomor Surat Dinas
Susunan nomor surat dinas meliputi: a) kategori penjabaran keamanan surat dinas; b) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); c) kode penjabaran arsip; d) bulan; dan e) tahun terbit.
Contoh
Contoh :
Penulisan yang Salah Nomor : 800/122.SMP1/VII/2014
Seharusnya Nomor : 122/800-SMP.1/VII/2014
Seharusnya
Artinya :
800 merupakan arahan penjabaran duduk kasus Kepegawaian
122 merupakan nomor urut surat
122 merupakan nomor urut surat
VII menyampaikan bulan ke-7 atau bulan Juli
2014 menyampaikan tahun atau tahun 2014
3. Nomor Nota Dinas
Nota dinas bersifat internal, dengan susunan penomoran sebagai berikut: a) nomor naskah dinas (nomor urut dalam satu tahun takwim); b) kode klasifikasi; c) bulan (ditulis dalam dua digit); dan d) tahun terbit.
Contoh :
Nota Dinas yang ditandatangani Deputi Bidang Konservasi Arsip
Nomor 190/ KN.01/XI/2019
190 : Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun takwim/kalender
KN.01 : Kode Klasifikasi
XI : Bulan Ke-11 (November)
2019 : Tahun 2019
Baca Juga
Adapun arahan penjabaran yang berlaku sesuai terdapat pada pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, ialah sebagai berikut:
000 | umum |
100 | pemerintahan |
200 | politik |
300 | keamanan dan ketertiban |
400 | kesejahteraan |
500 | perekonomian |
600 | pekerjaan umum dan ketenagakerjaan |
700 | pengawasan |
800 | kepegawaian |
900 | keuangan |
Pengklasifikasian secara lebih spesipik diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 (dapat Anda download di link tersedia di bawah gesekan pena ini)
Kode penjabaran surat khusus untuk lingkungan pendidikan yang sering digunakan adalah:
800 | kepegawaian |
900 | keuangan |
420 | PENDIDIKAN |
421 | Sekolah |
421.1 | Pra Sekolah |
421.2 | Sekolah Dasar |
421.3 | Sekolah Menengah |
421.4 | Sekolah Tinggi |
421.5 | Sekolah Kejuruan |
421.6 | Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum |
421.7 | Kegiatan Pelajar |
421.71 | Reuni Darmawisata |
421.72 | Pelajar Teladan |
421.73 | Resimen Mahasiswa |
421.8 | Sekolah Pendidikan Luar Biasa |
421.9 | Pendidikan Luar Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf |
422 | Administrasi Sekolah |
422.1 | Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras, Perpeloncoan |
422.2 | Tahun Pelajaran |
422.3 | Hari Libur |
422.4 | Uang Sekolah, Klasifikasi Disini SPP |
422.5 | Beasiswa |
423 | Metode Belajar |
423.1 | Kuliah |
423.2 | Ceramah, Simposium |
423.3 | Diskusi |
423.4 | Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur |
423.5 | Kurikulum |
423.6 | Karya Tulis |
423.7 | Ujian |
424 | Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor |
425 | Sarana Pendidikan |
425.1 | Gedung |
425.11 | Gedung Sekolah |
425.12 | Kampus |
425.13 | Pusat Kegiatan Mahasiswa |
425.2 | Buku |
425.3 | Perlengkapan Sekolah |
Link Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ----disini---
LinkDownload Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2019 Tentang Tata Kearsipan atau KodeKlasifikasi Surat ---disini----
Demikian gosip terbaru wacana Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas, Semoga bermanfaat.
Demikian gosip terbaru wacana Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas, Semoga bermanfaat.
===============================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas Terbaru"