Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pp Nomor 67 Tahun 2020 Wacana Pengelolaan Tenaga Kesehatan

 dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan ialah PP NOMOR  Pp Nomor 67 Tahun 2020 Ihwal Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pasal 2 PP Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa.
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. pelatihan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan  pengadaan, pendayagunaan, serta pelatihan dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan  dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan adaptasi kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.

Pasal 5 PP Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa.
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah tempat wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melakukan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan  yang  bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah,  pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhan masyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah tempat harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak  sesuai dengan keprofesiannya.

Pasal 7 PP Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, ditegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah tempat dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b. melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f.  membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan.
Selengkapnya silah download dan baca PP Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, melalui link di bawah ini.

Link PP Nomor 67 Tahun 2020  (disini)

Demikian gosip terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pp Nomor 67 Tahun 2020 Wacana Pengelolaan Tenaga Kesehatan"