Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerjalp2ksps (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah)

KSPS abreviasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sek Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Organisasi Dan Tata KerjaLp2ksps (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah DanPengawas Sekolah)

Apa itu LP2KSPS atau LPPKSPS ? LP2KSPS abreviasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. LP2KSPS atau LPPKSPS ialah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Saat ini sudah terbit Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah).

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020, ditegaskan bahwa LP2KSPS atau LPPKSPS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. LP2KSPS atau LPPKSPS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan bahwa LP2KSPS atau LPPKSPS mempunyai peran melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020  (DISINI)
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LP2KSPS atau LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerjalp2ksps (Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Danpengawas Sekolah)"