Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Kpk Ihwal Himbauan Pns Tidakmendapatkan Grafitasi Dan Tidak Menggunakan Mobil Dinasuntuk Mudik Lebaran

 Surat Edaran KPK Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Lebaran  SURAT EDARAN KPK TENTA Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Wacana Himbauan Pns TidakMendapatkan Grafitasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat DinasUntuk Pulang Kampung Lebaran

Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi jikalau tunjangan tersebut  berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling menyebarkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melakukan tunjangan gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara yang mendapat gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko eksekusi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 ihwal Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan dana sebagai THR atau seruan pertolongan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dihentikan dan mampu berimplikasi pada tindak pidana korupsi

Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapat gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapat gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang praktis rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk logika mampu disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara biar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan eksklusif menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk program mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan doktrin masyarakat.

Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.




Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran ---disini---

Demikian informasi ihwal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kpk Ihwal Himbauan Pns Tidakmendapatkan Grafitasi Dan Tidak Menggunakan Mobil Dinasuntuk Mudik Lebaran"