Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pp Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya Kepadapimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pp Nomor 37 Tahun 2020 Perihal Dukungan Tunjangan Hari Raya KepadaPimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020,  Pimpinan pada LNS yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melaksanakan peran pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri  Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 ---DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri  Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pp Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya Kepadapimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural"