Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuhinfo Geospasial

Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan unt Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Tukin Pegawai Di Lingkungan TubuhInfo Geospasial

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Ini diterbitkan lantaran ialah dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan derma kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja indiividu.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan derma kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020, menyatakan bahwa  
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial  diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2019.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuhinfo Geospasial"