Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 17 April 2020 Hari Liburnasional

Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional dinyatakan bahwa hari Rabu 17 April 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2020. penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2020 dilaksanakan guna memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Selengkapnya berikut Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2020 ----disini---
Demikian informasi wacana Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 17 April 2020 Hari Libur Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 17 April 2020 Hari Liburnasional"