Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pp Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Eksekusi Administratif Kepadapemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2014 wacana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah wacana Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020, Setiap Pemilik Gudang wajib mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan. Apa saja Penggolongan Gudang?  Penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan terdiri dari:
a. Gudang Tertutup Golongan A, dengan kriteria:
1. luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).

b. Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

c. Gudang Tertutup Golongan C, dengan kriteria:
1. luas lebih dari 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan
2. kapasitas penyimpanan lebih dari 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).

d. Gudang Tertutup Golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki; dan
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 500 ton (lima ratus ton).

e. Gudang Terbuka dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).

Pendaftaran Gudang merupakan kewenangan bupati/wali kota. Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendaftaran Gudang  merupakan kewenangan gubernur. Pendaftaran Gudang dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran Gudang  tidak dipungut biaya.

Berasarkan Pasal 4 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020, Pemilik Gudang yang tidak mendaftarkan Gudang miliknya sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan dikenai sanksiadministratif. Sanksi administratif meliputi: a) peringatan tertulis; b) penutupan Gudang sementara; dan/atau c)  denda administratif.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang.


Demikian informasi wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun  2020 Tentang Pengenaan  Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pp Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Eksekusi Administratif Kepadapemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang"