Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pmk Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Standar Dan Uji Kompetensi Sertapengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dandaerah

Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pmk Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Standar Dan Uji Kompetensi SertaPengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Sentra DanDaerah

Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor  38 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melakukan ketentuan Pasal  5  Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 wacana Jabatan Fungsional Analis Keuangan  Pusat  dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07/2019 wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah  ditetapkannya  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2019 tentang  Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan  terhadap  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2020 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD ialah kemampuan  minimal  yang  harus  dimiliki  oleh seorang AKPD untuk  dapat  melakukan tugas, tanggungjawab, dan  wewenangnya secara profesional,  efektif, dan  efisien. Sedangkan Uji  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD ialah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam  teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui  kesesuaian  antara  Kompetensi  penerima dengan Standar  Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD.

Pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan  mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan  Kompetensi  AKPD  untuk  meningkatkan kinerja AKPD.

Selanjutnya pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2020 dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini  meliputi:
a.  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b.  Uji Kompetensi Jabatan  Fungsional AKPD; dan
c.  Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 38/PMK.07/2020 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Link download PMK Nomor 38 Tahun 2020

Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pmk Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Standar Dan Uji Kompetensi Sertapengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dandaerah"