Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerianperhubungan Tahun 2020/2020
Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2020. Berdasarkan pengumuman yang dirilis di laman menpan.go.id. Kuota Calon Taruna Taruni yang masuk katagori Ikatan Dinas (Kedinasan) sebanyak 2.676. Jumlah ini sama dengan kuota pada tahun sebelumnya. Ada beberapa pengunjung blog ini yang bertanya ihwal 11 Sekolah Tinggi / Akademik atau Politeknik Kementerian Perhubungan yang membuka pendapatan sekolah kedinasan (Ikatan dinas) tahun akademik 2020/2020. Sejauh yang Admin ketahui sampai tanggal 30 Maret 2020 belum dirilis pengumuman resmi dari Kemehub terkait daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang membuka penerimaan Taruna Jalur Kedinasan (Ikatan Dinas) atau disebut juga Pola Pembibitan.
Untuk Anda yang sedang mencari informasi persyaratan registrasi Calon Taruna pada Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2020, untuk sementara sanggup membaca Informasi tahun sebelumnya atau Info terkait Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020.
Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/220/M.SM.01.00/2019 ihwal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Pola Pembibitan Kemenhub Tahun Anggaran 2019, Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk Anda yang sedang mencari informasi persyaratan registrasi Calon Taruna pada Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2020, untuk sementara sanggup membaca Informasi tahun sebelumnya atau Info terkait Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020.
Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/220/M.SM.01.00/2019 ihwal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Pola Pembibitan Kemenhub Tahun Anggaran 2019, Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).
Berikut info lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020
Berikut ini daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang pada tahun Akademik 2019/2020 mendapat Calon Taruna Jalur Kedinasan atau Ikatan Dinas atau (di Kemenhub dikenal dengan istilah Jalur Pembibitan).
1. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
3. Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
5. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang 6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Surabaya
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
9. Politeknik Penerbangan Surabaya
10. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar
Berikut ini daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang pada tahun Akademik 2019/2020 mendapat Calon Taruna Jalur Kedinasan atau Ikatan Dinas atau (di Kemenhub dikenal dengan istilah Jalur Pembibitan).
1. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
3. Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
5. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang 6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Surabaya
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
9. Politeknik Penerbangan Surabaya
10. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar
11. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan
I. Program Studi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
1. Program Studi yang ditawarkan sejumlah 2.676 deretan yang terdiri dari 1.988 deretan Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub dan 688 deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemda;
2. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang ditawarkan;
3. Calon Taruna/Taruni khusus Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib berdomisili sesuai dengan wilayah deretan Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga;
4. Calon Taruna/Taruni deretan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dengan seksama deretan Program Studi yang tersedia merujuk pada angka IX sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan registrasi terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah tidak sanggup dianulir;
5. Calon Taruna/Taruni deretan Pola Pembibitan Kemenhub sanggup memilih Program Studi yang ditawarkan tanpa dibatasi domisili asal.
II. Persyaratan registrasi Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2019/2020
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, khusus untuk:
a. D-II PKB ST"ID minimal 17 tahun;
b. D-III LLU minimal 18 tahun;
c. D-lV LLU minimal 17 tahun.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pad.a ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4); atau
b. Untuk Calon lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian l-41, dengan ketentuan pada saat registrasi ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00(skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
4. Tinggi tubuh minimal laki-laki 160 cm dan wanita 155 cm, khusus untuk :
a. Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
b. Program studi D-IV Penerbang laki-laki minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
c. Program studi D-III OBU laki-laki minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain indera pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
9. Tidak sedang menjalani dan terancam sanksi pidana karena melakukan kejahatan;
10. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan
11. Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
12. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat bila melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen;
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
16. Khusus Program Studi D-III PKP, berjenis kelamin pria;
17. Khusus Calon Taruna/Taruni acara studi di STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh STTD sesuai dengan acara studi yang dipilih;
18. Memiliki Surat Elektronik / e-mail yang masih aktif.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni diketahui mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan registrasi online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/ dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2020, untuk mendapat userrlame dan password, kemudian mencetak tanda bukti registrasi I;
3. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan registrasi ulang menggunakan tanda bukti registrasi I melalui http://sipencatar.dephub.go.id dengan mengunggah (upload) berkas lamaran dan mencetak tanda bukti registrasi II dimulai tanggal 9 April s.d 30 April2020;
4. Semua berkas di unggah (uptoadl ke dalam registrasi online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Akte Kelahiran (format file Pdf maks 500 kB);
b. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran 400 x 600 pixel dengan besaran min 300 kB dan maks 500 kB dengan format jpg);
c. KTP dan KK Calon Taruna/Taruni yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum memiliki KTP menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaanpembuatan KTP. Khusus Calon Taruna/Taruni yang berusia di bawah 17 tahun menggunakan Kartu Keluarga (KK) (format Iile Pdf maks 500 kB);
d. ljazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat (format file Pdf maks 500 kB);
e. Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (ke1as XII) Tahun Ajaran 2019/2020 (format file Pdf maks 500 kB);
f. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan acara keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2019 (SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/ 2019 / (format lile Pdf maks 500 kB);
g. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua) (format file Pdf maks 500 kB);
h. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.idf (format file Pdf maks 500 kB);
i. Tanda bukti registrasi I dari Portal https://sscndikdin.bkn.go.id (format file Pdf maks 500 kB).
5. Batas simpulan unggah (uploadl berkas tanggal Lihat dilaman http://sipencatar.dephub.go.id.
6. Panduan registrasi dan ketentuan registrasi secara lengkap sanggup dilihat pada http://sipencatar.dephub.go.id.
IV. POLA PEMBIAYAAN
1. Selama mengikuti pendidikan biaya akademik (biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung oleh Pemerintah;
2. Biaya non akademik (biaya penunjang akademik, biaya permakanan, biaya acara ketarunaan, wisuda, dll) menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan;
3. Komponen dan perkiraan besaran biaya non akademik sesuai dengan tabel di bawah.
A. PENDIDIKAN TRANSPORTASI DARAT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan lokasi kampus pendidikan dan/ atau berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Baca Juga
![]() |
Ini Ketentuan Tahun 2019/2020, untuk Tahun 2020/2020 lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id. |
B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI LAUT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundanganyang berlaku.
![]() | |
|
C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI UDARA
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan tiap semester;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas d.itentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya sanggup berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
![]() | |
|
V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA SELEKSI
1. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.
2. Biaya seleksi setiap tahapan menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni;
3. Tata cara pembayaran seleksi dikirimkan kepada Calon Taruna/Taruni melal:ui e-mail yang bersangkutan sesuai dengan tahapan seleksi;
4. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan Peraturan Perundangan.
![]() | |
|
VI. LOKASI SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN KEMENHIIB DAN POLA PEMBIBITAN PEMDA :
Lokasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan pola Pembibitan Pemerintah Daerah diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya sanggup memilih satu lokasi.
VIII. JADWAL PENDAFTARAN CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2019/2020
Lihat info di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.
VIII. LAIN - LAIN
1. Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Biaya registrasi dan seleksi tidak sanggup dikembalikan dengan alasan apapun;
3. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2ol8l21l9 tidak melayani surat menyurat;
4. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/ Taruni;
5. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi ulang di http://sipencatar.dephub.go.id. dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas lamaran maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak sanggup mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur;
6. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak sanggup mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2Ol8/2O19 tidak sanggup diganggu gugat;
8. Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir, selama mengikuti pendidikan akan diasramakan;
9. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 9 April 2019 dianggap tidak sah;
10. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan pihak lain tidak boleh mengatakan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila dlketahui maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui http://sipencatar. dephub. go.id / contact-us dan twitter: bpsdmp151
Info Pendaftaran Calon Taruna Pola Ikatan Dinas (Pembibitan) untuk Tahun Akademik 2020/2020 melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerianperhubungan Tahun 2020/2020"