Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Agresinasional Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri

  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri  PERATURAN PRESIDEN  Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020 Perihal Rencana AgresiNasional Pengurangan Dan Pembatalan Merkuri

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan mampu terakumulasi dalam makhluk hidup, sechingga diharapkan pengaturan penggunaannya biar tidak mengatakan pengaruh negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri banyak digunakan dalam usaha dan/atau program pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi mengatakan pengaruh serius terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri.

Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, program dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri.  RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala kecil; dan
d. kesehatan.

RAN-PPM di]aksanakan dalam periode waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2019 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2020  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri mampu dilakukan melalui:
a. komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah
c. pembentukan sistem miormasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, info dan edukasi;
e. penguatan kesepakatan dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f.  penerapan tcknologi alternatif ramah Iingkungan.

Adapaun Strategi penghapusan Merkuri dilakukan melalui:
a. penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah pusat dan daerah;
c. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan sistem informasi;
e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f.  penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan penegakan hukum.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.




Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020  ---DISINI----

Demikian info Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Agresinasional Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri"