Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja (Otk)Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019)

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD NOMOR  Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja (Otk)Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019)

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas  Peraturan  Presiden  Nomor  14  Tahun  2019  perihal Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemendikbud).  Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 merupakan  pembiasaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor  11  Tahun  2019 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 575).

Isi Pokok Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020, terdapat  beberapa hal  yang  diatur  ialah sebagai berikut:
1.  Mengubah Badan  Pengembangan  dan  Pembinaan  Bahasa  menjadi Badan  Pengembangan  Bahasa  dan  Perbukuan  dan  menyesuaikan masing-masing tugas  dan  fungsi Unit  Kerja  Eselon  II  yang  ada pada Badan  Pengembangan  Bahasa  dan  Perbukuan dan  menambah  satu Unit Kerja Eselon II Pusat Perbukuan.
2.  Mengubah  Direktorat  Pembinaan  Pendidikan  Khusus  dan  Layanan Khusus  menjadi Direktorat  Pembinaan  Pendidikan  Khusus  dan menyesuaikan masing-masing tugas  dan  fungsi Unit  Kerja  Eselon  II pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.  Menambahkan peran dan fungsi terkait bidang Kepercayaan terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan mengubah  Bagian  Perencanaan  dan Penganggaran  menjadi  Bagian  Perencanaan  dan  Sistem  Pendataan serta menyesuaikan masing-masing tugas  dan  fungsi  Unit  Kerja Eselon II pada Direktorat Jenderal Kebudayaan.
4.  Mengubah  Pusat  Kurikulum  dan  Perbukuan  menjadi  Pusat Kurikulum  dan  Pembelajaran dan menyesuaikan  masing-masing tugas  dan  fungsi  Unit  Kerja  Eselon  II terkait pada  Badan  Penelitian dan Pengembangan.
5.  Mengubah  2  (dua)  bagian  pada Biro  Hukum  dan Organisasi,  yang pada  awalnya  terdapat  Bagian  Peraturan  Perundang-undangan  dan Bagian  Advokasi Hukum menjadi  Bagian Peraturan  Perundang-undangan dan  Advokasi  Hukum  I dan Bagian Peraturan  Perundang-undangan  dan  Advokasi  Hukum  II  dan  menyesuaikan tugas  dan fungsi pecahan terkait pada Sekretariat Jenderal.

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  PERMENDIKBUD NOMOR  Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Organisasi Dan Tata Kerja (Otk)Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019)
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019)



Link download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 (disini)
Link download Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) di lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja (Otk)Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2019)"