Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2020 Ihwal Tentangkualitas Dapodik

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, telah terbit Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2020 perihal wacana Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Menurut Admin ada tiga hal baru yang diingatkan oleh Dirjendikdasmen yakni: 1) mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. 2) Sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), mampu dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. 3) sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id) Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/ Kota mampu meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah.


Adapun isi lengkap Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dirjen Dikdsasmen) Nomor 0993/D/PR/2020 perihal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tersebut secara garis besar yakni sebagai berikut:

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2020 Ihwal TentangKualitas Dapodik

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2020 Ihwal TentangKualitas Dapodik

1. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota biar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melakukan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu selesai pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah penerima didik di tiap Sekolah yang datanya bersumber dan Dapodik;

2. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu penerima didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui Dapodik. Jika hasil verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan abolisi secara otomatis (solfdelete) dari sistem Dapodik;

3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang mampu merugikan negara, sekolah, dan/atau penerima didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan eksekusi oleh aparat/ pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalam aneka macam bentuk, di antaranya:
a. penerapan eksekusi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan biar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
d. apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.Id), Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/ Kota mampu meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dan rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh derma pendidikan yang bersumber daii APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/ kabupaten/ kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, danlatau golongan;
f. eksekusi lainnya sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota mampu melakukan pelatihan. bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalarn keadaan aktif beroperasi;

5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dan 60 (enam puluh), mampu dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan. maka sekolah dimaksud tidak mampu menenima dana BOS reguler. Hal inii dikecualikan untuk (a) Sekolah TerintegrasilSMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekoiah yang berada pada daerah 3T, (b) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang penerima didiknya tidak mampu tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh penerima didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Link Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2020 (bisa DISINI)

Demikian berita terkait Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2020 perihal wacana Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik). Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2020 Ihwal Tentangkualitas Dapodik"