Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisikbidang Kesehatan Tahun 2020

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan ialah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan kanal dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka final hidup ibu, bayi dan anak, penanggulangan duduk kasus gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di tempat tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan tempat bermasalah kesehatan. Sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan ialah dana yang dialokasikan ke tempat untuk membiayai operasional program jadwal prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan kanal dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada tempat untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional .
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. bantuan operasional kesehatan ;
b. jaminan persalinan ; dan
c. akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan .
2) Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat provinsi ;
b. bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat kabupaten/kota ; dan
c. bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3) Bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi tumpuan Upaya Kesehatan Masyarakat tersier.
4) Bantuan operasional kesehatan pemerintah tempat kabupaten /kota sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) abjad b diarahkan untuk mendukung:
a. operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder;
b. manajemen bantuan operasional kesehatan dan jaminan persal inan;
c. konvergensi penurunan prevalensi stunting ;
d. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai ke Puskesmas; dan
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan bahan medis habis pakai secara elektronik.
5) Bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan Masyarakat primer.
Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020, menyatakan bahwa Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diarahkan untuk:
a. rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. pertolongan persalinan, keluarga berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir; dan
c. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran .
Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. akreditasi Puskesmas;
b. akreditasi Rumah Sakit; dan
c. akreditasi laboratorium kesehatan .
2) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. workshop pendukung implementasi legalisasi Puskesmas;
b. pendampingan pra survei akreditasi;
c. pendampingan pasca survei akreditasi;
d. survei legalisasi perdana; dan
e. survei ulang legalisasi (survei re-akreditasi).
3) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk program :
a. workshop legalisasi Rumah Sakit;
b. bimbingan akreditasi Rumah Sakit;
c. survei simulasi;
d. survei akreditasi Rumah Sakit; dan
e. survei ulang legalisasi (re -akreditasi).
4) Akreditasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diarahkan untuk program :
a. workshop legalisasi laboratorium kesehatan;
b. bimbingan akreditasi laboratorium Kesehatan ;
c. survei simulasi; dan
d. survei legalisasi laboratorium kesehatan.
Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 pdf ---- DISINI----
Demikian isu perihal Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Juknis Penggunaan Dak Nonfisikbidang Kesehatan Tahun 2020"