Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Juknis Bop Paud Tahun 2020

Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Ihwal Juknis Bop Paud Tahun 2020
Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020 dengan istilah Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020, tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020 ialah 1)  Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan  anak  usia  dini  yang bermutu,  Pemerintah  mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah  Daerah dalam mewujudkan peningkatan  akses  masyarakat  terhadap pendidikan  anak  usia  dini yang  adil  dan  lebih  bermutu,  Pemerintah mengalokasikan dana dukungan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan  anak  usia dini.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020, dinyatakan bahw yang dimaksud Dana  Alokasi  Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana  yang dialokasikan  dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah  untuk membantu penyediaan pendanaan biaya  operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan  yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk  teknis Juknis  penggunaan  DAK Nonfisik  BOP PAUD dimaksudkan  untuk  memberikan  acuan/pedoman  bagi Pemerintah  Provinsi  Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah  kabupaten/kota, dan satuan pendidikan  yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2020 bertujuan: a)  pemanfaatan  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD  tepat  sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b)  pertanggungjawaban  keuangan  DAK  Nonfisik  BOP PAUD  dilaksanakan  dengan  tertib  administrasi, transparan,  akuntabel,  tepat  waktu,  serta  terhindar dari penyimpangan.


Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah menerbitkan  PERMENDIKBUD NOMOR  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Ihwal Juknis Bop Paud Tahun 2020

Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah  Provinsi  Daerah  Khusus  Ibu  Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran  program  DAK  Nonfisik  BOP  PAUD merupakan satuan  pendidikan yang  menyelenggarakan  PAUD dengan peserta didik  yang  terdata  dalam  data  pokok  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Lebih lengkap perihal Juknis BOP PAUD Tahun 2020 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) Tahun 2020.




Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2020 ----DISINI----

Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Juknis Bop Paud Tahun 2020"