Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Pengembangantaman Bumi (Geopark)

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa kondisi geologi Indonesia yang terletak pada pertemuan 3 (tiga) lempeng tektonik mengakibatkan Indonesia memiliki Keragaman Geologi (geodiversity) yang bernilai; b) bahwa Keragaman Geologi (Geodiversity) tersebut memiliki nilai Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta mampu dimanfaatkan melalui konsep pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang berkelanjutan, utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata; c) bahwa dalam rangka pengembangan Taman Bumi (Geopark) melalui 3 (tiga) pilar meliputi konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan utamanya melalui pengembangan sektor pariwisata, diperlukan tata kelola pengembangan Taman Bumi (Geopark) yang mampu dijadikan ajaran bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lalu apa yang dimaksud Geopark (Taman Bumi )? Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020, Yang dimasud atau pengertian Geopark (Taman Bumi) ialah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geocliversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dan masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga mampu digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
Apa yang dimaksud Keragaman Geologi (Geodiuersity)? Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Keragaman Geologi (Geodiuersity) ialah gambaran keunikan komponen geologi ibarat mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu tempat serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang mampu mewakili proses evolusi geologi tempat tersebut. Sedangkan pengertian Warisan Geologi (Ceoheritage) ialah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagal suatu warisan alasannya yakni menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang alasannya yakni nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga mampu digunakan untuk kcperluan penelitian dan pendidikan kebumian. Adapun pengertian Situs Warisan Geologi (Geosife) ialah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam tempat Geopark dengan ciri khas tertentu balk individual maupun multiobjek dan rnerupakan pecahan yang tidak terpisahkan dan sebuah kisah evolusi pembentukan suatu daerah.
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 juga memberi penjelasan tentang pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiuersity) dan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity). Pengertian Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) ialah keanekaragaman di antara mahiuk hidup dan semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekoLogi yang merupakan pecahan dan keanekaragamannya. Sedangkan pengertian Keragaman Budaya (Cultural Diversity) ialah budaya masa kemudian dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
Apa Maksud dan Tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Peraturan Presiden inii dimaksudkan untuk menjadi pedomanbagi Pemerintah Pusat, Pemerirnah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark. Terkait tujuannya, dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan pelcstarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan sebenarnya antara Pemerintah Pusat, Pemerintali Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Isi lengkap Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) silahkan baca dan download melalui link di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 ---DISINI----
Demikian warta ihwal Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden – Perpres Nomor 9 Tahun 2020 Perihal Pengembangantaman Bumi (Geopark)"