Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade, Masih Punya Kesempatanlulus Skd

 Antisipasi Minimnya Peserta Lolos SKD CPNS Tahun  PESERTA SKD CPNS YANG TIDAK LOLOS PASSI Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade, Masih Punya KesempatanLulus Skd

Antisipasi Minimnya Peserta Lolos SKD CPNS Tahun 2019, Pemerintah Siapkan Solusi Kebijakan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan deretan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut dibutuhkan biar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.

Demikian dikatakan Menteri PANRB Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11). “Saat ini masih dalam penyusunan, dan dibutuhkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri Syafruddin.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10 persen dari 1.724.990 yang mengikuti SKD. “Padahal, yang dibutuhkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya minimal tiga kali deretan untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2019 tahap SKD,” katanya.

Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya deretan yang telah ditetapkan, sedangkan di lain pihak instansi sudah membutuhkan aksesori PNS untuk menjamin pelayanan publik. “Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan ibarat guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” jelasnya.

Menteri menjelaskan, ketika ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Tetapi Syafruddin menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal. Saat ini Panselnas sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu bersahabat akan segera mengumumkan solusinya. "Panselnas ketika ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang terang langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Menteri Syafruddin memastikan Panselnas sedang bekerja mencarikan solusi minimnya penerimaan CPNS 2019. “Formulasinya sedang disusun biar mampu memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel," ujar Syafruddin.

Diingatkan bahwa SDM merupakan aset penting bagi negara untuk mengelola semua aspek. Namun, dalam pelaksanaan seleksi CPNS ketika ini, kekurangan SDM dalam mengisi deretan terjadi. Dikatakan bahwa peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB No. 36 dan 37 Tahun 2019. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.

"Panselnas ketika ini sedang menyikapi perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Yang terang langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak," kata Syafruddin.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2019 wacana Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen. (Sumber: menpan.go.id)





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade, Masih Punya Kesempatanlulus Skd"