Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Ihwal Anutan Penyusunan Pokokpikiran Kebudayaan Kawasan

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 wacana Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yakni dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi tempat dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Sedangkan yang dimaksud Pemajuan Kebudayaan yakni upaya meningkatkan ketahanan budaya dan pemberian budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, danpembinaan Kebudayaan
Isi Pokok Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, mengatur wacana 1) Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah digunakan sebagai teladan bagi: a) pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan b) pemerintah daerah provinsi dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dan dalam membentuk Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Bupati/walikota membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Adapun Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 bertugas melakukan: a) perencanaan; b) pengumpulan data; c) pengolahan data; d) analisis atas hasil pengolahan data; dan e) penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Gubernur membentuk tim penyusun untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi. Anggota Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi terdiri dari unsur: a) pemerintah tempat provinsi; b) wakil para jago yang menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota; dan c) pemangku kepentingan.
Adapun peran Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi menurut Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 adalah: a. perencanaan; b. konsolidasi data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; dan e. penyusunan naskah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Link Dwonaload Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Semoga bermanfaat, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 Ihwal Anutan Penyusunan Pokokpikiran Kebudayaan Kawasan"