Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Anutan Kendali Mutu Auditabdnegara Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)

Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  PERATURAN BKN NOMO Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2019 Ihwal Fatwa Kendali Mutu AuditAbdnegara Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)

Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. Untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, dibutuhkan system pengendalian mutu audit.

Adapun tujuan diterbikan Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 adalah sebagai fatwa untuk pelaksanaan acara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam potongan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis APIP sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Standar audit yang diacu dalam penyusunan planning strategis pengawasan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan serta kewenangan dan tanggung jawab APIP dengan ketentuan sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas acara yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP wajib menyusun planning strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Visi, misi, dan tujuan, serta kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi.

Pada potongan Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan Audit APIP sesuai  Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Standar audit yang terkait dengan pengendalian mutu perencanaan audit APIP yakni sebagai berikut:
1. APIP harus menyusun planning pengawasan tahunan dengan prioritas pada acara yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi.
2. APIP harus mengomunikasikan planning pengawasan tahunan kepada pimpinan organisasi dan unit-unit terkait.


Pada potongan Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit sesuai Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa  Standar audit yang terkait dengan penyusunan planning audit pada tingkat tim audit yakni sebagai berikut:
1. Dalam setiap penugasan audit kinerja, auditor harus menyusun planning audit.
2. Pada saat membuat planning audit, auditor harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
3. Pada saat merencanakan pekerjaan audit kinerja, auditor harus mempertimbangkan banyak sekali hal, termasuk sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangon, kecurangan dan ketidakpatutan (abuse).
4. Dalam setiap penugasan audit investigatif, auditor harus menyusun planning audit.
5. Rencana audit sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus dievaluasi dan mampu disempurnakan selama proses audit investigatif  berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit investigatif di lapangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ----Download
Demikian info ihwal Perka atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Anutan Kendali Mutu Auditabdnegara Pengawasan Intern Pemerintah (Apip)"