Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Ihwal Pengangkatan Pegawai Negerisipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing)

 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian  PERMENPAN RB NOMOR  Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Perihal Pengangkatan Pegawai NegeriSipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing)

Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) diterbitkan untuk mengganti Permenpan Nomor 26 Tahun 2019 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing) yang dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Pasal 2 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing), dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam iabatan Fungsional katagori keterampilan dan/atau keahlian melalui Penyesuaian/ Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan peran di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan peran jabatan sesuai dengan deretan Jabatan Fungsiona dan telah menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi. Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang peran jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dan jabatannya, alasannya ialah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan PNS dalam jabatan Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan pada pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, Jabatan Fungsional jenjang AhIi Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya. Selanjutnya dinyatakan bahw Pelaksanaan Penvesuaan/ Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatanyang ditetapkan oleh Menteri (pasal 2 ayat 3). PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalarn Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnva dan peta jabatan. Menteri (pasal 2 ayat 4). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang masih dalam masa Penyesuaian/Inpassing (pasal 2 ayat 5)

Persyaratan Pengangkatan sesuai Pasal 3 ayat (1)  Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 dinyatakan bahwa  PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat / D-I (Diploma-Satu) / D-2 (Diploma-Dua) / D-3 (Diploma Tiga) atau setara;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dan jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan peran di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
e. nilai prestasi kerja paling sedikit berriilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada ketika pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.

PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian / Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. benjazah paling rendah S-i (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) /S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
b. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kcpangkatan dan jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan peran di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. berusia paling tinggi:
i) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
ii). 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan avat (2), berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 dinyatakan bahwa  Instansi Pembina mampu menetapkan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi perihal Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing). Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 42 Tahun 2019 Ihwal Pengangkatan Pegawai Negerisipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuian (Inpassing)"