Persyaratan Peserta Dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatantahun 2019
![]() |
sertifikasi guru 2019 |
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru yakni pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2019, yakni sebagai berikut:
1) Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
2) Memiliki NUPTK
3) Memiliki kualifikasi S1/D-IV dari akademi tinggi tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan
4) Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut
5) Guru PNS yg sudah bersertifikat pendidik sanggup mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian balasan perubahan kurikulum.
6) Pada tgl 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun
7) Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2019
8) Sehat jasmani dan rohani
9) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru.
Penetapan Calon peserta Sertifikasi Guru secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP2SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2019 :
1) Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
2) Guru yang sudah dinyatakan lulus jadwal keahlian ganda
3) Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2019 dan tidak lulus PLPG Tahun 2019
4) guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2019, dan telah disetujui pengajuan A1
5) Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2019 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi
Tahap Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2019
1) Prakondisi
a) Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara dapat bangkit diatas kaki sendiri dan sanggup diunduh melalui laman sertifikasiguru.id
b) Lama waktu selama 3 bulan
c) Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor
d) Komunikasi peserta dan mentor sanggup berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll)
e) Komunikasi antara peserta dan mentor sebagai acara pemantauan untuk mengetahui perkembangan mencar ilmu peserta dengan frekuwensi sekurang kurangnya 4 kali selama prakondisi
f) Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3.
g) Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada dikala check-in kedatangan ke lokasi PLPG
2) Pelaksanaan PLPG
Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2019.
Persiapan Berkas bagi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2019
1) Format A1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota
2) Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir )
3) Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh akademi tinggi tinggi
4) Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Fotocopi SK mengajar ( SK pembagian peran mengajar ) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian peran mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
6) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7) Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai
8) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
9) Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Tahap Verifikasi Berkas Administrasi
1. Verifikasi berkas administrasi oleh Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota
2. Verifikasi berkas administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP
berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A1
3. Verifikasi berkas administrasi oleh LPTK
LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima LPMP
Untuk waktu persiapan dan pemberkesan diperkirakan antara bulan Maret – April 2019, kepastiannya silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga
Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2019
Bagaimana Cara Cek Daftar Peserta sertikasi guru tahun 2019. Agak sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Berikut ini cara cek atau melihat calon peserta sertikasi guru tahun 2019
1. kunjungi laman resmi penyelenggara sertifikasi tahun 2019, yakni http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. atau DISINI
2. Setelah pilih “Daftar Peserta atau Calon Peserta”.
3. Kemudian kita masukkan nomor NUPTK kita, maka akan kita lihat hasilnya. Berikut ini contoh laman pencarian:
Demikian isu ihwal Persyaratan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2019, biar bermanfaat.
=================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Persyaratan Peserta Dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatantahun 2019"