Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak Pinjaman Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun2019

Dalam posting kali Admin, akan mengingatkan kembali perihal Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 perihal Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Pasal  2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 dijelaskan, regulasai tersebut memperlihatkan proteksi pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum, adalah meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan peran sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara untuk proteksi profesi, mencakup, pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, proteksi imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam mengatakan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang mampu menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kemudian, untuk proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, kejadian alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, regulasi itu mengamatkan kewajiban proteksi pada pemerintah, pemerintah tempat sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.



Demikian gosip perihal Perlindungan Terhadap Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, biar bermanfaat. (Sumber gambar: twitter kemendikbud)








= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Hak Pinjaman Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun2019"