Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/Se/Bp/2019 Perihalpemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019
Berdasarkan informasi yang dirilis dalam laman resmi dapodikdasmen atau dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id disampaikan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2019 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019. Adapun isi Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2019 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019, sebagai berikut:
![]() |
Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2019 perihal Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 (1) |
![]() |
Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2019 perihal Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 (2) |
![]() |
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2019 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 (3) |
Berikut ini Salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2019 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019, sebagai berikut:
· Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2019.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya mampu diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
· Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
· Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
· Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
· Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, mampu menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
· Batas final pengiriman Dapodik untuk agenda BOS triwulan 1 yaitu 30 April 2019, namun pemutakhiran data Dapodik mampu berjalan hingga final semester.
· Prosedur dan prosedur pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
· Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
· LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
· Pengisian nilai rapot menggunakan e-rapot yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
· Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
· Untuk menghindari duplikasi data akseptor didik yang mutasi, prosedur mutasi akseptor didik mampu difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik akseptor didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi akseptor didik dari sistem.
· Pengisian titik koordinat tempat tinggal akseptor didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
· Bagi akseptor didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
· Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh seruan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebagi perhiasan perlu diketahui bahwa untuk melakukan proses pemutakhiran data Dapodikdasmen di semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 telah tersedia Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).
Demikian informasi yang dikutip dari laman dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id, file surat edaran selengkapnya mampu diunduh pada lampiran informasi ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Link Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2019 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019 silahkan kanal langsung dari laman http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Surat_Edaran_Pemutakhiran_Dapodik_Semester_2_tahun_Pelajaran_20192019.pdf
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/Se/Bp/2019 Perihalpemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2019"