24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Sumbangan Profesi Guru
TUNJANGAN PROFESI GURU |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 perihal Perubahan Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2019. Salah satu perubahan yang mendasar yakni mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapat pertolongan profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapat haknya untuk mendapat pertolongan profesi,” ujar Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/6/2019).
Pranata menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, ialah 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Dalam Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup lima acara pokok, ialah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan peran perhiasan yang melekat pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 perihal Perubahan Nomor 74 2008 perihal Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka sebab yakni 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut mampu dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M acara pokok guru, 2M di antaranya mampu dikonversi ke dalam jam tatap muka, ialah membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan peran tambahan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga mampu mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu mampu dikonversi maksimal enam jam tatap muka.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 19 tahun 2019, pemenuhan beban kerja sebagai guru mampu diperoleh dari ekuivalensi beban kerja peran perhiasan guru. Untuk peran perhiasan guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua acara keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, mampu dikonversi menjadi 12 jam tatap muka. Kemudian untuk peran perhiasan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, mampu dikonversi menjadi enam jam tatap muka. Terakhir, untuk peran perhiasan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, mampu dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.
Pranata mengatakan, acara lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga mampu dikonversi ke dalam jam tatap muka. Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, acara di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu mampu dikonversi ke dalam jam tatap muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru mampu mengajarkan siswa berguru perihal jual beli, ilmu ekonomi, hingga berguru berbisnis.
“Nggak fair saat guru membawa siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara lain kewirausahaan,” ujar Pranata. (sumber: kemdikbud.go.id)
Baca Juga
=====================================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Sumbangan Profesi Guru"