Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hasil Pilkada Banten 2019, Mk Kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika

Hasil Pilkada Banten 2019, Mahkamah Konstitusi (MK)  kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika dengan menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih Wahidin-Andhika Hazrumy.


"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, 


MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab terpaut 2,5 persen, sementara syarat UU ialah 1,5 persen. Usai dibacakan putusan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak sorai di depan gedung MK.

Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4), sebanyak 22 gugatan diputus dengan vonis 20 perkara ditolak. Hingga ketika ini, MK telah membacakan 5 perkara pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan ialah sengketa Kabupaten Puncak Jaya dengan perintah mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik. 


"Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang," kata Arief. (Sumber: news.detik.com)



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Hasil Pilkada Banten 2019, Mk Kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika"