Hasil Pilkada Banten 2019, Mk Kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika
Hasil Pilkada Banten 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika dengan menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih Wahidin-Andhika Hazrumy.
"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat,
Banten menambah daftar sengketa pilkada yang ditolak. Pada Senin (3/4), sebanyak 22 gugatan diputus dengan vonis 20 perkara ditolak. Hingga ketika ini, MK telah membacakan 5 perkara pilkada , 4 ditolak dan satu dikabulkan. Yang dikabulkan ialah sengketa Kabupaten Puncak Jaya dengan perintah mengadakan pemungutan suara ulang di 6 distrik.
"Memerintahkan KPU Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang," kata Arief. (Sumber: news.detik.com)
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Hasil Pilkada Banten 2019, Mk Kukuhkan Kemenangan Wahidin-Andhika"