Fatwa Mui Wacana Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial
![]() |
FATWA MUI TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL |
Akhir-akhir ini kerap muncul duduk kasus aturan berbasis media digital ibarat fitnah, ujaran kebencian, bullying, permusuhan, hoax, intimidasi, pornografi serta berbagai tindakan pelanggaran aturan dan etika. Kasus tersebut muncul alasannya yakni kurang fahamnya masyarakat dalam bermuamalah melalui media sosial.
Namun, kini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI perihal Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan sekretarisnya Asrorun Ni'am Sholeh dan ditetapkan di Jakarta sejak 13 Mei 2019.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, MUI sebelumnya telah melaksanakan kajian untuk merespons kasus-kasus yang muncul di media sosial. Menurut dia, teknologi dan informasi memang mempunyai kemanfaatan untuk meningkatkan silaturahim. Namun, di sisi lain penggunaan media umum kerap sekali memunculkan beberapa kasus.
Karena itu, menurut dia, MUI memandang perlu untuk menunjukkan bantuan keagamaan untuk menangani kasus-kasus tersebut, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Apalagi, sudah banyak ulama yang meminta untuk dikeluarkannya fatwa.
"Alhamdulillah momentum Ramadhan ini kita sampaikan dengan impian ini menjadi panduan untuk bermuamalah di media sosial," ujarnya dalam diskusi MUI yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Asrorun menuturkan, setidaknya ada sembilan poin yang menjadi ketentuan aturan dalam fatwa tersebut. Di antaranya yakni setiap Muslim yang bermualamah di media umum diharamkan untuk melaksanakan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga mengharamkan hoax dan menyebarkan materi pornografi.
Muslim Haram Menyebarkan Pesan Palsu atau Hoaks
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan, setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoaks di media umum meskipun mempunyai tujuan yang baik.
"Haram menyebarkan hoaks atau informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, ibarat info perihal selesai hayat orang yang masih hidup," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin.
Dia memberikan aturan terkait muamalah Muslim di media umum itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2019 perihal Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2019.
Menyebar kabar benar, lanjut dia, juga sanggup menjadi haram kalau tidak sesuai dengan daerah dan atau waktunya. Hasanuddin mengatakan, aturan haram juga berlaku bagi Muslim yang melaksanakan perundungan (bullying)di media sosial, termasuk untuk bergunjing, memfitnah, mengadu domba dan menebar permusuhan di dunia maya.
Menyebarkan konten pornografi dan maksiat, lanjut dia, juga haram alasannya bertentangan dengan syariah. "Bermuamalah melalui media umum harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Hasanuddin mengatakan, umat Islam harus senantiasa mengedepankan semangat tabayyun atau penjelasan terhadap pesan di media umum yang mempunyai potensi berisi materi benar dan salah. Singkatnya, fakta yang disajikan dalam media umum meski isinya baik belum tentu sesuai kebenaran dan bermanfaat.
Dalam proses tabayyun, kata dia, masyarakat harus memastikan sumber informasi tersebut meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Perlu juga, lanjut dia, untuk masyarakat dalam memastikan konteks tempat, waktu dan latar belakang dikala informasi disampaikan. Dia memberikan beberapa upaya lain sanggup ditempuh dalam mengklarifikasi pesan ibarat dengan bertanya kepada sumber informasi kalau diketahui.
Dapat juga dengan meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang mempunyai otoritas dan kemampuan. "Sebaiknya umat Islam untuk mempererat persaudaraan baik persaudaraan ke-Islaman, kebangsaan maupun kemanusiaan lewat media sosial... Konten yang berisi kebanggaan dan atau hal positif perihal seseorang atau kelompok belum tentu benar, alasannya itu juga harus dilakukan 'tabayyun'," katanya
Berikut ini Salinan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2019 perihal Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 24 Tahun 2019
Tentang
HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Menimbang :
a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menunjukkan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;
b. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media umum sanggup mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, ibarat mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;
c. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media umum di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang mengakibatkan disharmoni sosial;
d. bahwa pengguna media umum seringkali mendapatkan dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa alasannya sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa mengakibatkan mafsadah di tengah masyarakat;
e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, malu dan kejelekan seseorang, informasi eksklusif yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap problem tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aturan dan pedomannya;
f. bahwa menurut pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa perihal aturan dan pedoman bermuamalah melalui media umum untuk digunakan sebagai pedoman.
Mengingat :
1. Al-Quran
• Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) dikala memperoleh informasi, antara lain:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, kalau tiba kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, semoga kamu tidak menimpakan suatu tragedi alam kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang mengakibatkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)
• Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain
وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيم
Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar gosip bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini yakni dusta yang besar". (QS. An-Nur 16)
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang ingin semoga perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapatkan azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ (الحجرات : ١٢)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), alasannya sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)
• Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:
وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ
"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela." (QS. Al-Humazah: 1).
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah" (QS. Al-Qalam 10 – 11)
• Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) alasannya Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, alasannya adil itu lebih akrab kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sebetulnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)
• Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat yakni dosa, antara lain:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (الأحزاب : ٥٨)
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sebetulnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)
2. Hadis Nabi s.a.w.:
2. Hadis Nabi s.a.w.:
• Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم(
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Wajib atas kalian berlaku jujur, alasannya sebetulnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, alasannya sebetulnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta." (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian perihal ghibah sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ". قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ "ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ". قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ "إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ" (رواه البخاري و مسلم )
Dari Abu Hurairah ra, tolong-menolong Rasulullah saw bersabda, "Tahukah kalian apa ghibah itu?" Para shababat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Beliau bersabda: "Ghibah itu yakni bercerita perihal saudara kalian perihal hal yang ia benci." Ada yang bertanya:, "Bagaimana pendapatmu kalau yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: "Jika apa yang kamu katakana perihal saudaramu itu benar adanya maka telah melaksanakan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melaksanakan kedustaan (fitnah) kepadanya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فليقل خيرًا أو ليصمت .... " (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw ia bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari simpulan maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang memberikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قال : كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw ia bersabda, "Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta kalau ia menceritakan semua yang ia dengar." (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi malu orang lain sebagaimana sabdanya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ "الْمُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ القِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ" (رواه البخاري)
Dari Abdullah ibn 'Umar ra. tolong-menolong rasulullah saw bersabda: "Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari simpulan zaman kelak. Dan barang siapa menutupi malu seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)
• Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang gulung tikar (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra berkata, tolong-menolong Rasulullah SAW bersabda, 'Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sobat menjawab, 'Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami yakni orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.' Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang muflis (bankrut) dari umatku yakni orang yang tiba pada hari simpulan zaman dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga tiba (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan kalau kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, kemudian dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim yakni dikala orang lain merasa aman dari ekspresi dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهَ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ (رواه البخاري و مسلم )
Dari Abdullah ibn 'Amr ra. dari rasulullah saw ia bersabda: "Orang muslim yakni orang yang bisa menciptakan rasa aman orang lain, dengan menjaga ekspresi dan tangannya. Sedang orang yang hijrah yakni seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dihentikan oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "التَّأَنِّي مِنَ اللَّهِ، وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ " (أخرجه البيهقي)
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Ketengangan itu tiba dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan" (HR. Al-Baihaki)
• Hadis Nabi SAW yang menjelaskan sanksi bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ إِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ هِيَ النَّمِيمَةُ الْقَالَةُ بَيْنَ النَّاسِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ يَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ كَذَّابًا (رواه مسلم)
Dari 'Abdullah bin Mas'ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: "Perhatikanlah, saya akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al 'Adhu? Al 'Adhu yakni menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat." Rasulullah saw juga bersabda: "Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta". (HR. Muslim)
عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ (رواه البخاري و مسلم )
"Tidak akan masuk surga, jago namimah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka perihal seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:
• Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka perihal seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:
عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَ لَا تَجَسَّسُوْا وَ لَا تَنَافَسُوْا وَ لَا تَحَاسَدُوْا وَ لَا تَبَاغَضُوْا وَ لَا تَدَابَرُوْا وَ كُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Jauhilah berprasangka, alasannya sebetulnya prasangka yakni pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)
عَنْ أبي هريرة رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: كل الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَ عِرْضُهُ وَ دَمُهُ حَسْبَ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ (رواه أبو داود)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)
3. Qa'idah sadd al-dzari'ah (سد الذريعة), yang menyatakan bahwa semua hal yang sanggup mengakibatkan terjadinya perbuatan haram yakni haram.
4. Qaidah Fiqhiyyah
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ.
"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya".
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.
"Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
الضَّرَرُ يُزَالُ
"Bahaya harus dihilangkan."
اْلكِتَابُ كَالْخِطَابِ
"Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) ibarat ucapan
لا عبرة للتواهم.
Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan.
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus menurut kemaslahatan
Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:
Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:
• Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:
"... قوله تعالى ﴿ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا ﴾ مَثَّلَ اللهُ الْغِيْبَةَ بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيْبِةِ مَنِ اغْتَابَهُ
Mengenai firman Allah SWT, ("Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?") Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati alasannya orang mati tidak sanggup mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, ibarat dikala ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.
• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 menunjukkan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap gosip yang tiba kepadanya:
• Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 menunjukkan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap gosip yang tiba kepadanya:
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ
"Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari memberikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, alasannya biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka kalau ia memberikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta alasannya memberikan sesuatu yang tidak terjadi."
• Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan :
وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة
Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi kemudian anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama baiklah atas hal ini.
• Imam al-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :
• Imam al-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :
والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح
"Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah semoga tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik"
• Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan perihal pengecualian kebolehan ghibah:
اِعْلَمْ أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرْضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا ، وَهُوَ بِسِتَّةِ أَسْبَابٍ : الأول: التظلم فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما ممن له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه… الثاني: الاِسْتِعَانَةُ عَلَى تَغْيِيْرِ الْمُنْكَرِ وَرَدُّ الْعَاصِيْ إِلَى الصَّوَابِ فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا فازجره عنه ونحو ذلك، ويكون مقصوده التوصل إلى إزالة المنكر فإن لم يقصد ذلك كان حراما. الثالث: الاستفتاء فيقول للمفتي : ظلمني أبي أو أخي أو زوجي أو فلان بكذا فهل له ذلك ؟ وما طريقي في الخلاص منه وتحصيل حقي ودفع الظلم ؟ ونحو ذلك فهذا جائز للحاجة؛ ولكن الأحوط والأفضل أن يقول : ما تقول في رجل أو شخص أو زوج كان من أمره كذا ؟ فإنه يحصل به الغرض من غير تعيين، ومع ذلك فالتعيين جائز … الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم .... الخامس: أن يكون مجاهرا بفسقه أو بدعته كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس، وأخذ المكس وجباية الأموال ظلما وتولي الأمور الباطلة فيجوز ذكره بما يجاهر به ويحرم ذكره بغيره من العيوب إلا أن يكون لجوازه سبب آخر مما ذكرناه. السادس: التعريف فإذا كان الإنسان معروفا بلقب كالأعمش والأعرج والأصم والأعمى والأحول وغيرهم جاز تعريفهم بذلك، ويحرم إطلاقه على جهة التنقص، ....
"Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melaksanakan ghibah ada enam:
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak aturan dan pihak yang mempunyai kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.
Kedua, al-isti'anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, ibarat memberikan kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."
Ketiga, Al-Istifta' (meminta fatwa), meminta fatwa dan hikmah ibarat perkataan peminta hikmah kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami…."
Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi hikmah pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri dikala minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu ibarat al-A'ma (si buta), al-a'sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan kalau untuk menunjukkan kelemahan.
• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2019 perihal Infotaintmen;
• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada dikala jadwal Halaqah perihal Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2019 yang menegaskan soal pentingnya kiprah masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;
• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA perihal Bermuamalah dengan Media Sosial;
• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu'man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan perihal peta problem di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media umum untuk kemaslahatan dan mencegah imbas buruk yang ditimbulkan;
• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2019.
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak aturan dan pihak yang mempunyai kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.
Kedua, al-isti'anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, ibarat memberikan kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."
Ketiga, Al-Istifta' (meminta fatwa), meminta fatwa dan hikmah ibarat perkataan peminta hikmah kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami…."
Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi hikmah pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri dikala minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu ibarat al-A'ma (si buta), al-a'sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan kalau untuk menunjukkan kelemahan.
• Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2019 perihal Infotaintmen;
• Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada dikala jadwal Halaqah perihal Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2019 yang menegaskan soal pentingnya kiprah masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;
• Makalah Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA perihal Bermuamalah dengan Media Sosial;
• Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu'man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan perihal peta problem di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media umum untuk kemaslahatan dan mencegah imbas buruk yang ditimbulkan;
• Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2019.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
• Bermuamalah yakni proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan korelasi antar sesama insan (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), saluran (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
• Media Sosial yakni media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
• Informasi yakni keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang sanggup dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
• Ghibah yakni penyampaian informasi faktual perihal seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.
• Fitnah (buhtan) yakni informasi bohong perihal seseorang atau tanpa menurut kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)
• Namimah yakni memecah-belah antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.
• Ranah publik yakni wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media umum ibarat twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media umum masuk kategori ranah publik.
Kedua : Ketentuan Hukum
• Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu 'an al-munkar).
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media umum wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
• Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
• Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
• Setiap muslim yang bermuamalah melalui media umum diharamkan untuk:
• Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
• Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
• Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, ibarat info perihal selesai hayat orang yang masih hidup.
• Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.
• Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai daerah dan/atau waktunya.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
• Memproduksi, menyebarkan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya konten/informasi perihal hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait eksklusif kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
• Mencari-cari informasi perihal aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.
• Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini semoga seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
• Menyebarkan konten yang bersifat eksklusif ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, ibarat pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
• Aktifitas buzzer di media umum yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH
• PEDOMAN UMUM
• Media sosial sanggup digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
• Bermuamalah melalui media umum harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
• Konten/informasi yang berasal dari media umum mempunyai kemungkinan benar dan salah.
• Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
• Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
• Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
• Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
• PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
• Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media umum (baik yang positif maupun negatif) dihentikan eksklusif menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
• Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
• Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
• Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
• Dipastikan konteks daerah dan waktu serta latar belakang dikala informasi tersebut disampaikan.
• Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
• Bertanya kepada sumber informasi kalau diketahui
• Permintaan penjelasan kepada pihak-pihak yang mempunyai otoritas dan kompetensi.
• Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa mengakibatkan konten/informasi yang belum terang kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
• Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif perihal seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.
• PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
• Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
• menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, simpel difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
• konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana pecahan A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini.
• konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
• Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma'ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
• konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
• memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
• kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
• kontennya tidak mengakibatkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar'i, ibarat pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
• Kontennya tidak berisi hal-hal eksklusif yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
• Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
• bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
• bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
• bisa menambah ilmu pengetahuan
• bisa mendorong untuk melaksanakan pedoman Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
• tidak melahirkan kebencian (al-baghdla') dan permusuhan (al-'adawah).
• Setiap muslim dihentikan mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'y ibarat untuk penegakan aturan atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
• Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi perihal hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait eksklusif atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, ibarat profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
• PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
• Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
• Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan mendapatkan informasi tersebut.
• Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
• Tepat waktu dan daerah (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya alasannya informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau daerah yang berbeda bisa mempunyai perbedaan makna.
• Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu dihentikan dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang mempunyai kemungkinan pengertian yang berbeda.
• Memiliki hak, orang tersebut mempunyai hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak ibarat hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.
• Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan pecahan B angka 3 dan pecahan C angka 2 dalam Fatwa ini.
• Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
• Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini semoga seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
• Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat eksklusif ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, ibarat ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
• Setiap orang yang memperoleh informasi perihal aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain dihentikan menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.
• Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi perihal aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melaksanakan pencegahan.
• Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
• Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan janji tidak akan mengulangi.
Keempat : Rekomendasi
• Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
• Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
• Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media umum dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
• Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media umum secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
• Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media umum untuk kemaslahatan umum.
• Pemerintah perlu menunjukkan referensi untuk memberikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat semoga melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima : Ketentuan Penutup
• Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan kalau di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
• Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan sanggup mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Sya'ban 1438 H
13 M e i 2019 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
PROF.DR.H.HASANUDDIN AF, MA DR.HM.ASRORUN NI'AM SHOLEH,MA
=====================================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Fatwa Mui Wacana Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial"