Cara Menerima Dan Pencairan Kartu Indonesia Cerdik (Kip Dan Pip)
![]() |
KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan acara prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak sanggup biar tetap menerima layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah biar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah sanggup melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan biar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada belum cukup umur yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk menerima manfaat PIP.
![]() |
CARA MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan Produk PIP atau Program Indonesia Pintar. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Jadi KIP diberikan sebagai penanda/identitas peserta donasi pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian belum cukup umur usia sekolah terdaftar sebagai peserta donasi pendidikan. Setiap anak peserta donasi pendidikan PIP hanya berhak menerima 1 (satu) KIP.
PIP dirancang untuk membantu belum cukup umur usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap menerima layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A sampai Paket C serta kursus terstandar). Melalui acara ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan sanggup menarik siswa putus sekolah biar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya pribadi maupun tidak langsung.
Bagaimana cara menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)? cara menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) dilakukan dengan cara Siswa sanggup mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya sanggup meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu biar sanggup melengkapi syarat pendaftaran.
![]() |
MANFAAT SETELAH MENDAPATKAN DAN PENCAIRAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP DAN PIP) |
Berapa donasi yang diberikan kepada siswa yang memiliki KIP atau PIP? Siswa yang memiliki KIP atau PIP diberikan donasi sesuai jenjang pendidikan, yakni
1. Peserta didik SD/MI/Paket A menerima Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B menerima Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C menerima Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas simpulan di setiap jenjang sanggup dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud.
Dana PIP sanggup digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, mirip membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik suplemen serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana cara menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP)? Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP), berikut ini penjelasannya
![]() |
Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) |
![]() |
Alur Cara Pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP dan PIP) |
Siswa atau orang renta yang memiliki KIP / PIP harus menyimpan dan menjaga KIP dengan baik; Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Namun, Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu sanggup segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP
Bagi Siswa atau Peserta Didik Miskin jangan khawatir untuk menerima donasi PIP atau Program Indonesia Pintar sekalipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP. Berikut ini penjelasan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siwa yang Tidak Punya KIP.
![]() |
CARA MENDAFTARKAN BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP |
![]() |
Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
![]() |
CARA MEMPEROLEH BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP |
![]() |
Cara Memperoleh Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP |
Semoga info Cara memperoleh atau Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta didik yang Tidak Punya KIP dapat bermanfaat.
====================================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Cara Menerima Dan Pencairan Kartu Indonesia Cerdik (Kip Dan Pip)"